Rabu, 25 FEBRUARI 2026 • 14:50 WIB

DPR Papua Bantah Penggunaan Dana Rp44 Miliar

Author

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Papua, Jansen Monim, didampingi pimpinan fraksi lainnya saat memberikan klarifikasi terkait isu penggunaan dana cadangan Rp44 miliar di Kota Jayapura, Selasa (24/2/2026). (Ist)

PAPUA - Lima pimpinan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua membantah keras isu yang beredar di media sosial terkait dugaan penyalahgunaan dana cadangan sebesar Rp44 miliar oleh Ketua DPR Papua, Denny Henry Bonai. Klarifikasi ini disampaikan sebagai respons atas informasi yang dinilai menyesatkan publik.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Papua, Jansen Monim, bersama pimpinan fraksi lainnya di Kota Jayapura, Selasa (24/2/2026). Mereka menyatakan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kegaduhan.

“Isu atau kabar yang beredar di media sosial terkait tudingan Ketua DPR Papua melakukan penyalahgunaan anggaran Rp44 miliar itu tidak benar,” kata Jansen Monim di Kota Jayapura, Selasa (24/2/2026).

Baca juga: Longsor Menimpa Honai di Pronggoli Yahukimo

Ia menjelaskan bahwa dana cadangan milik Pemerintah Provinsi Papua memiliki peruntukan khusus, yakni untuk sektor kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi rakyat. Karena itu, dana tersebut tidak dapat digunakan secara langsung untuk membiayai Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Papua.

“Dana cadangan ini hanya bisa digunakan untuk kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi rakyat. Kalau untuk PSU, itu tidak ada. Di DPR Papua tidak ada uang untuk itu,” jelasnya.

Menurut Monim, saat PSU harus dilaksanakan, kondisi keuangan pemerintah daerah dalam posisi terbatas dan belum tersedia anggaran khusus. Pemerintah daerah kemudian melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk Kementerian Dalam Negeri.

Dalam konsultasi tersebut ditegaskan bahwa PSU tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, meskipun tidak ada dukungan anggaran tambahan dari pemerintah pusat. Hal ini mendorong pemerintah daerah untuk mencari solusi dalam kerangka regulasi yang berlaku.

Baca juga: Aparat Redam Ketegangan Antar Kelompok Pemuda di Fiditan

Ia menjelaskan bahwa sejumlah sumber anggaran diidentifikasi, seperti sisa anggaran KPU dan Bawaslu. Namun, sumber tersebut belum mencukupi kebutuhan pembiayaan PSU secara keseluruhan sehingga muncul usulan penggunaan dana cadangan.

“Beberapa sumber yang diidentifikasi antara lain sisa anggaran KPU dan sisa anggaran Bawaslu. Namun sumber tersebut belum mencukupi kebutuhan keseluruhan PSU. Pemerintah provinsi kemudian mengusulkan penggunaan dana cadangan,” ujarnya.

Meski demikian, Monim menegaskan bahwa usulan penggunaan dana cadangan secara langsung untuk PSU ditolak dalam rapat paripurna karena bertentangan dengan peruntukannya. Fraksi-fraksi DPR Papua kemudian membahas ulang mekanisme pendanaan tersebut.

Akhirnya disepakati bahwa anggaran PSU diambil terlebih dahulu dari pos tertentu dalam APBD, khususnya sektor pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi Orang Asli Papua (OAP). Dana cadangan kemudian digunakan untuk menutup kembali anggaran dinas terkait yang terdampak realokasi sementara tersebut.

“Dengan kata lain, dana cadangan tidak digunakan secara langsung untuk membiayai PSU, melainkan untuk meng-cover kembali anggaran program yang terdampak realokasi sementara,” katanya.

Baca juga: Aliansi Peduli Pengusaha OAP Mimika Soroti DPA SKPD 2026

Ia menegaskan bahwa mekanisme tersebut merupakan bentuk penyesuaian atau change dalam tata kelola anggaran, bukan pengalihan langsung dana cadangan untuk kepentingan PSU. Seluruh proses disebut telah melalui pembahasan resmi dan keputusan bersama DPR Papua.

“Klarifikasi ini kami sampaikan untuk meluruskan informasi yang keliru dan memastikan bahwa seluruh proses berjalan berdasarkan keputusan kolektif serta mekanisme pemerintahan yang sah dan transparan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua Fraksi Gabungan Keadilan Pembangunan DPR Papua, Junaedi Rahim, menilai informasi yang beredar cenderung mengarah pada fitnah dan tidak logis secara administratif.

“Tugas dan fungsi dewan tidak mencairkan uang. Bagaimana seorang ketua dewan bisa memegang uang? Itu tidak ada. Secara logika juga tidak masuk akal,” kata Junaedi.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Jubi

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU