PAPUA - Aparat keamanan diingatkan untuk tidak melakukan penangkapan secara serampangan atau sewenang-wenang di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. Peringatan ini muncul di tengah operasi keamanan yang digelar sejak awal tahun dan berujung pada penangkapan puluhan orang.
Sorotan tersebut disampaikan Ruben Wakla dari Badan Pengurus Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Yahukimo. Ia menilai sejumlah tindakan aparat dalam operasi yang dilakukan Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Menurut Ruben, di antara mereka yang diamankan terdapat warga sipil bahkan pelajar yang tidak memiliki afiliasi dengan kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat. Ia menegaskan bahwa penangkapan tanpa dasar yang jelas hanya akan memperburuk situasi keamanan di wilayah tersebut.
Selain penangkapan, ia juga menyoroti adanya barang-barang milik warga yang disebut turut diangkut saat operasi berlangsung. Penyisiran dilakukan hingga ke rumah-rumah warga, disertai pemantauan menggunakan drone dan patroli rutin aparat gabungan.
Baca juga: Pendaftaran Liga 4 Papua Diperpanjang
“Dalam setiap operasi, terjadi sweeping. Bahkan alat-alat berkebun milik warga ikut diangkut dan ditahan,” kata Ruben dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/2/2026). Ia menyebut tindakan itu membuat masyarakat hidup dalam ketakutan.
KNPB Wilayah Yahukimo mendesak Polres Yahukimo dan Satgas Ops Damai Cartenz segera menghentikan operasi yang dinilai berlebihan. Mereka juga meminta warga sipil yang masih ditahan agar segera dibebaskan apabila tidak terbukti terlibat tindak pidana.
Ruben menilai penangkapan tanpa surat perintah merupakan bentuk pelanggaran prosedur hukum. Ia meminta aparat penegak hukum menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam setiap tindakan.
Tak hanya itu, KNPB juga mengajak koalisi pengacara, lembaga bantuan hukum, gereja, serta pegiat HAM di Papua, Indonesia, maupun internasional untuk memantau situasi di Yahukimo. Mereka berharap ada pengawasan independen terhadap proses penegakan hukum yang berjalan.
Di sisi lain, KNPB meminta pihak Tentara Nasional Indonesia dan TPNPB menentukan lokasi konflik sesuai hukum perang internasional, agar pertikaian tidak lagi berdampak pada masyarakat sipil, baik Orang Asli Papua maupun pendatang.
Sebelumnya, Satgas Ops Damai Cartenz 2026 menyatakan telah mengamankan 28 orang dalam kurun 10 hingga 21 Februari 2026 di Yahukimo. Penindakan itu disebut sebagai bagian dari operasi penegakan hukum yang ditingkatkan.
Kepala Operasi, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil patroli dan identifikasi lapangan. Dari total 28 orang yang diamankan, sembilan di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan.
Sejumlah tersangka disebut terkait berbagai kasus, mulai dari pembakaran ruko dan fasilitas pendidikan, hingga dugaan penembakan serta pembunuhan dalam rentang 2022 hingga 2026. Aparat juga menyita barang bukti berupa parang, tombak, panah, bendera berlambang tertentu, serta telepon genggam, sementara senjata api belum ditemukan.
Pihak kepolisian menyatakan pendalaman masih terus dilakukan terhadap para terduga lainnya untuk memastikan keterlibatan mereka dalam sejumlah peristiwa pidana. Seluruhnya kini diamankan di Polres Yahukimo dengan penjagaan ketat aparat gabungan, di tengah desakan berbagai pihak agar penegakan hukum tetap berjalan tanpa mengorbankan hak-hak warga sipil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Jubi