Dana Otsus Triwulan I 2026 Cair ke 16 Daerah Papua, Penyaluran Tercepat Sepanjang Sejarah Implementasi
PAPUA - Pemerintah kembali mencatatkan tonggak penting dalam tata kelola Dana Otonomi Khusus (Otsus). Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengumumkan bahwa Dana Otsus Tahun Anggaran 2026 Triwulan I telah berhasil disalurkan kepada 16 daerah di wilayah Tanah Papua.
Penyaluran tersebut dilakukan setelah pemerintah daerah (Pemda) yang bersangkutan memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan prosedur yang telah ditetapkan secara ketat oleh pemerintah pusat. Proses verifikasi dilakukan secara menyeluruh guna memastikan akuntabilitas dan ketepatan penggunaan anggaran.
"Beberapa daerah telah berhasil merealisasikan Dana Otsus 1 persen dan 1,25 persen karena telah memenuhi semua persyaratan administrasi dan prosedur yang berlaku," ujar Ribka. (26/2/26)
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) per 19 Februari 2026, Dana Otsus Triwulan I telah ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada 13 pemerintah daerah. Transfer ini menjadi bagian dari tahap awal pencairan yang dilakukan lebih cepat dibandingkan pola tahun-tahun sebelumnya.
Daerah yang pertama kali menerima dana tersebut antara lain Kabupaten Asmat, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Supiori, Kabupaten Yahukimo, Kota Jayapura, Kota Sorong, Kabupaten Manokwari Selatan, serta Provinsi Papua, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
Selanjutnya, tiga kabupaten lainnya yakni Merauke, Jayawijaya, dan Sarmi turut menerima alokasi dana pada 23 Februari 2026. Dengan demikian, total 16 daerah di Tanah Papua telah menikmati penyaluran Dana Otsus tahap pertama tahun ini.
Adapun dana yang disalurkan terdiri atas komponen Dana Otsus sebesar 1 persen, 1,25 persen, serta Dana Tambahan Infrastruktur (DTI). Besaran yang diterima masing-masing daerah bervariasi sesuai dengan kebutuhan, prioritas pembangunan, serta formula penghitungan yang telah ditetapkan pemerintah.
Sebagai gambaran, Provinsi Papua menerima Rp166,38 miliar, Provinsi Papua Selatan Rp91,56 miliar, dan Provinsi Papua Barat Daya Rp84,61 miliar. Sementara itu, Kabupaten Yahukimo memperoleh Rp142,06 miliar dan Kabupaten Pegunungan Bintang sebesar Rp94,90 miliar.
Baca juga: Kejari Merauke Resmi Tingkatkan Dugaan Korupsi BUMD Boven Digoel ke Tahap Penyidikan
Ribka menegaskan bahwa penyaluran tahun 2026 ini menjadi yang tercepat sejak implementasi Undang-Undang Otsus diberlakukan. Jika pada tahun-tahun sebelumnya pencairan tahap pertama umumnya dilakukan pada April atau Mei, kali ini proses telah dimulai sejak Februari.
Percepatan tersebut tidak terlepas dari peningkatan interoperabilitas sistem keuangan daerah melalui integrasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD), serta sistem perencanaan yang terhubung dengan Bappenas. Integrasi ini dinilai mampu memangkas hambatan administratif yang selama ini memperlambat proses transfer anggaran.
"Terjadi kemajuan signifikan dalam percepatan dan perbaikan tata kelola penyaluran Dana Otsus pada tahun 2025 dan 2026. Integrasi sistem sangat berperan penting dalam meningkatkan efisiensi proses penyaluran," jelasnya.
Baca juga: Perpustakaan Umum Jayapura Jadi Ruang Tumbuh Literasi Generasi Muda Papua
Meski demikian, Ribka tetap mengingatkan daerah yang belum menyelesaikan persyaratan administrasi agar segera menuntaskan kewajiban tersebut. Ketepatan waktu pencairan, menurutnya, sangat menentukan efektivitas pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik pada triwulan pertama.
Ia menegaskan bahwa Dana Otsus difokuskan pada sektor-sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, serta pembangunan infrastruktur dasar. Dengan penyaluran yang lebih cepat dan tata kelola yang semakin baik, diharapkan manfaat dana tersebut dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Papua secara lebih optimal dan berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: