Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 26 FEBRUARI 2026 • 13:30 WIB

Kejari Merauke Resmi Tingkatkan Dugaan Korupsi BUMD Boven Digoel ke Tahap Penyidikan

Kejari Merauke Resmi Tingkatkan Dugaan Korupsi BUMD Boven Digoel ke Tahap PenyidikanKonferensi pers Kejaksaan Negeri Merauke terkait peningkatan status perkara dugaan korupsi pengelolaan BUMD PD. BvD Sejahtera Kabupaten Boven Digoel dari tahap penyelidikan ke penyidikan (Ist)

PAPUA – Kejaksaan Negeri Merauke resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD. BvD Sejahtera Kabupaten Boven Digoel ke tahap penyidikan. Peningkatan status tersebut dilakukan setelah tim penyelidik menilai perkara telah memenuhi unsur pidana.

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Paris Manalu, membenarkan bahwa penyidikan difokuskan pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan, operasional, dan tata kelola perusahaan daerah Tahun Anggaran 2024. Langkah ini menjadi babak baru dalam proses hukum terhadap BUMD yang didirikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah tersebut.

"Perkembangan penanganan perkara ini merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Nomor PRINT-02/R.1.15/Fd.1/01/2026 tertanggal 20 Januari 2026," Ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr.Paris Manalu, SH.MH melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu (25/2/2026).

Baca juga: Perpustakaan Umum Jayapura Jadi Ruang Tumbuh Literasi Generasi Muda Papua

Paris Manalu menjelaskan bahwa BUMD PD. BvD Sejahtera dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 6 Tahun 2017 sebagai instrumen ekonomi daerah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sektor strategis. Namun dalam perjalanannya, sejumlah persoalan tata kelola terungkap dalam proses penyelidikan.

"Jadi Pada Tahun 2023 dibentuk Tim Pelaksana dan Tim Penguji Rekrutmen Pegawai melalui Keputusan Bupati Nomor 500/405/Tahun 2023, sebelum akhirnya pada 20 Januari 2024 Saudara C.M.G diangkat sebagai Direktur Utama berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 500/149/2024 dan dilantik bersama jajaran direksi serta dewan pengawas pada 22 Januari 2024," Tegasnya.

Lebih lanjut, dalam masa transisi kepemimpinan perusahaan, penyidik tidak menemukan dokumen penting seperti Berita Acara Serah Terima (BAST), laporan posisi kas, maupun laporan aset dari direksi sebelumnya. Kondisi ini dinilai sebagai celah lemahnya pengendalian internal.

"Per 1 Januari 2024, saldo rekening perusahaan di Bank BRI tercatat sebesar Rp10.360.000.000 yang merupakan dana penyertaan modal dari APBD. Meski dana tersedia, unit usaha perdagangan kertas, galian C, dan sembako tidak menjalankan aktivitas operasional sepanjang tahun anggaran 2024, sementara jajaran direksi tetap menerima gaji bulanan," Ucapnya.

Dalam penggunaan anggaran 2024, manajemen tercatat melakukan pengadaan satu unit excavator senilai Rp1.498.500.000 untuk unit usaha galian C. Namun berdasarkan pemeriksaan, alat berat tersebut tidak dioperasikan karena unit usaha tidak berjalan. Selain itu, terdapat pengadaan kertas F4 sebanyak 3.000 karton dan kertas A4 sebanyak 140 karton dengan nilai sekitar Rp900.000.000 hingga Rp1.000.000.000, meskipun aktivitas administrasi perusahaan tidak berlangsung aktif.

Baca juga: SERUNI KMP–ESDM–Pertamina Hadirkan Air Bersih hingga Perbatasan Papua

Penyidik juga mengungkap adanya penarikan dana sebesar Rp910.000.000 yang diserahkan kepada mantan Bupati H.Y dan D.W selaku Protokol Setda untuk kebutuhan operasional dan perjalanan. Penyerahan tersebut dilakukan melalui mekanisme transfer dan tunai tanpa dokumen pendukung berupa Surat Permintaan Pembayaran (SPP) maupun Surat Perintah Membayar (SPM).

"Dalam Perkara ini melalui Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Nomor 700.1.2.1/31/INSP/IRSUS/2025 tertanggal 10 Juni 2025 dari Inspektorat Daerah mencatat adanya kelemahan pengendalian internal dan pelaksanaan pengadaan, dimana Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018, khususnya Pasal 13 ayat (1) dan (2) terkait penyampaian Rencana Bisnis sebelum tahun berjalan, serta Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 6 Tahun 2017 yang menegaskan bahwa pengelolaan BUMD harus berlandaskan prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, kemandirian, kesetaraan, dan kewajaran," Tegasnya.

Hingga tahap penyidikan, tim telah memeriksa delapan orang saksi serta mengamankan 31 dokumen penting, di antaranya RKAP dan Rencana Bisnis Tahun 2024–2029, laporan keuangan 2023 dan 2024 beserta laporan auditor independen, rekening koran Bank BRI periode Januari 2024 hingga September 2025, hingga berbagai bukti transaksi dan dokumen pendukung lainnya.

Baca juga: Aparat Keamanan Diingatkan Hentikan Penangkapan Serampangan di Yahukimo

"Dari aspek hukum, dugaan perbuatan tersebut memiliki unsur yang dapat dikenakan Pasal 603 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, serta Pasal 604 KUHP terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda sesuai kategori yang ditentukan," Ucapnya.

Kata Dia, Penetapan pasal dalam perkara ini juga mempertimbangkan asas "lex specialis derogat legi generali" dan asas "lex mitior" sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 3 KUHP Nomor 1 Tahun 2023, sehingga apabila terdapat perubahan peraturan perundang-undangan setelah perbuatan terjadi, maka akan diterapkan ketentuan yang paling menguntungkan bagi tersangka sesuai prinsip hukum yang berlaku.

"Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Merauke telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Proses penyidikan masih terus berjalan dengan fokus pada pengumpulan alat bukti yang sah. kami tetap berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku," Pungkasnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Papuanewsonline.com

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kejari Merauke Resmi Tingkatkan Dugaan Korupsi BUMD Boven Digoel ke Tahap Penyidikan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!