Satgas Cartenz Amankan Pelaku Kekerasan Mile 50 Tembagapura, Diduga Terkait Kelompok Jeki Murib
PAPUA - Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 mengumumkan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus kekerasan dan perampasan senjata api yang terjadi di kawasan Mile 50 Tembagapura, Kabupaten Mimika, pada 11 Februari 2026.
Dalam operasi lanjutan yang dilakukan aparat keamanan, satu orang pelaku yang diduga terlibat dalam insiden tersebut berhasil diamankan oleh tim Satgas pada Kamis (5/3/2026).
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya aparat dalam mengungkap seluruh jaringan pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
"Kami akan terus mengungkap setiap bentuk aksi kekerasan yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat di Papua," tegasnya.
Pelaku yang berhasil diamankan diketahui bernama Kalimak Wanimbo yang juga dikenal dengan sejumlah nama samaran, yakni Lalam Wanimbo atau Jengkol Lalam.
Baca juga: KM Jaya Baru Tenggelam di Muara Pomako, Empat Penumpang Berhasil Diselamatkan
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Kalimak diduga memiliki peran sebagai perantara yang menghubungkan korban dengan kelompok pelaku yang dipimpin oleh Jeki Murib beserta rekannya.
Insiden kekerasan yang terjadi di kawasan Mile 50 tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia, yakni Sertu Arifin Cepa dan seorang warga sipil bernama Erman Rustaman.
Selain korban meninggal, seorang anggota TNI lainnya, Serka Hendrikus, dilaporkan mengalami luka berat akibat serangan tersebut.
Penangkapan terhadap Kalimak Wanimbo merupakan pengembangan dari proses penyelidikan sebelumnya setelah aparat terlebih dahulu mengamankan seorang pelaku lain bernama Nis Kogoya pada 17 Februari 2026 di wilayah SP-3 Timika.
Dalam proses penyidikan, aparat juga menemukan adanya komunikasi antara Kalimak dengan salah satu pimpinan kelompok kriminal bersenjata bernama Aibon Kogoya.
Baca juga: THR 2026 Karyawan Swasta: Aturan Resmi, Syarat Penerima, Besaran Hingga Jadwal Pembayaran
"Kami menemukan bahwa Kalimak sering berkomunikasi dengan salah satu pemimpin kelompok kriminal bersenjata Aibon Kogoya," tambah Yusuf.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan dikenakan sejumlah pasal pidana, di antaranya Pasal 458 ayat (3) KUHP, Pasal 479 ayat (3) KUHP, Pasal 468 ayat (2) KUHP, serta Pasal 262 ayat (3 dan 4) KUHP juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara bahkan dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Kepala Operasi Damai Cartenz Brigjen Pol Dr Faizal Ramadhani menegaskan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen aparat dalam menegakkan hukum serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua.
"Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap seluruh pelaku lainnya yang masih bersembunyi," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz Kombes Pol Adharma Sinaga turut mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta mendukung langkah aparat keamanan dalam menjaga situasi keamanan di Tanah Papua.
"Semoga keamanan yang kita bangun bersama dapat memberikan rasa aman dan kedamaian bagi seluruh masyarakat Papua," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: