Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 07 MARET 2026 • 08:41 WIB

THR 2026 Karyawan Swasta: Aturan Resmi, Syarat Penerima, Besaran Hingga Jadwal Pembayaran

THR 2026 Karyawan Swasta: Aturan Resmi, Syarat Penerima, Besaran Hingga Jadwal PembayaranIlustrasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). (detik)

PAPUA - Pemerintah telah mengeluarkan aturan resmi terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan swasta di seluruh Indonesia.

Ketentuan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus diberikan kepada pekerja sebagai bentuk pemenuhan hak menjelang perayaan hari raya keagamaan.

Kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga daya beli masyarakat menjelang hari raya.

Pekerja atau buruh yang berhak menerima THR adalah mereka yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus di perusahaan tempatnya bekerja.

Baca juga: Stok Beras Bulog Timika Capai 1.513 Ton, Pasokan Dinilai Aman untuk Memenuhi Kebutuhan Tiga Bulan ke Depan

Ketentuan tersebut berlaku baik bagi pekerja dengan hubungan kerja waktu tidak tertentu maupun pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu.

Pemerintah juga menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan yang dirayakan oleh pekerja yang bersangkutan.

Apabila perayaan Idul Fitri tahun 2026 diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR oleh perusahaan adalah pada tanggal 14 Maret 2026.

Baca juga: TPNPB Klaim Rampas Senjata SS1 Milik TNI di Tolikara, Sebut Aksi Dilakukan Pasukan di Bawah Komando Lekagak Telenggen

Besaran THR yang diterima pekerja ditentukan berdasarkan masa kerja yang telah dijalani di perusahaan tempat mereka bekerja.

Pekerja yang telah memiliki masa kerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan, besaran THR diberikan secara proporsional.

Perhitungan tersebut dilakukan dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikalikan dengan satu bulan upah yang diterima pekerja.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Papuanewsonline.com

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

THR 2026 Karyawan Swasta: Aturan Resmi, Syarat Penerima, Besaran Hingga Jadwal Pembayaran

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!