Senin, 09 MARET 2026 • 08:49 WIB

UMP Papua 2026 Ditetapkan Rp4,43 Juta, Gubernur Fakhiri Tegaskan Wajib Dipatuhi Pengusaha

Author

Gubernur Papua Matius D. Fakhiri saat memberikan keterangan kepada awak media (dok. pemprov papua)

PAPUA - Pemerintah Provinsi Papua resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua tahun 2026 sebesar Rp4.436.283 per bulan yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Kenaikan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Papua Matius D. Fakhiri sebagai bagian dari kebijakan pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja di wilayah Papua.

Penetapan UMP Papua tahun 2026 itu mengalami kenaikan sebesar 3,51 persen dibandingkan dengan UMP tahun 2025.

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, besaran upah minimum tersebut meningkat sebesar Rp150.433 dari angka Rp4.285.850 pada tahun 2025.

Kebijakan kenaikan upah minimum ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Papua Nomor 100.3.3.1/KEP.409/2025 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Papua Tahun 2026.

Gubernur Papua Matius D. Fakhiri mengatakan penetapan UMP merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Tanah Papua.

“Upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan hidup layak,” ujar Gubernur Fakhiri di Jayapura, Rabu (24/12/2025).

Baca juga: UMP Papua 2026 Naik 3,51 Persen

Selain menetapkan UMP, Pemerintah Provinsi Papua juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Papua tahun 2026.

Besaran UMSP Papua tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.476.209 per bulan.

Nilai tersebut tercatat sekitar 0,9 persen lebih tinggi dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi Papua tahun 2026.

Jika dihitung secara nominal, selisih antara UMSP dan UMP Papua tahun 2026 mencapai sekitar Rp39.926.

Pemerintah Provinsi Papua menegaskan bahwa kebijakan UMP maupun UMSP tersebut wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Papua.

Menurut Gubernur Fakhiri, aturan mengenai standar pengupahan tidak boleh diabaikan oleh perusahaan karena telah menjadi ketentuan resmi pemerintah.

“Tidak boleh lagi ada pelaku usaha yang memberikan upah sesuka hati. Pemerintah sudah menetapkan UMP, dan wajib hukumnya untuk dipatuhi,” tegasnya.

Baca juga: APBD Kota Jayapura 2026 Disahkan Rp1,4 Triliun, Turun Karena Efisiensi Anggaran Pusat

Ia menambahkan kebijakan penetapan upah minimum ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pengusaha di daerah.

Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kesejahteraan tenaga kerja secara berkelanjutan di Papua.

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan dengan baik, pemerintah daerah akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah Papua.

Pengawasan tersebut akan dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang memiliki kewenangan di bidang ketenagakerjaan.

Pemerintah juga akan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan atau pelaku usaha yang tidak menjalankan ketentuan UMP dan UMSP sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU