Minggu, 29 MARET 2026 • 20:25 WIB

Aksi Penggalangan Dana Aktivis KNPB Nabire Diadang Polisi

Author

Aktivis Diadang Polisi Usai Penggalangan Dana di Pasar (Jubi)

PAPUA - Sejumlah aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Nabire dilaporkan diadang aparat kepolisian usai melakukan penggalangan dana di Pasar Karang Tumaritis, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026, dan menjadi perhatian publik setelah informasi terkait insiden itu beredar luas.

Salah satu aktivis KNPB Nabire, Ando Douw, menjelaskan bahwa kegiatan penggalangan dana dilakukan sejak pagi hari melalui kotak yang mereka sebut sebagai “kotak revolusi”.

Penggalangan dana tersebut berlangsung di area pasar dan berjalan hingga siang hari tanpa kendala berarti.

Namun, situasi mulai berubah ketika para aktivis hendak meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah masing-masing.

Baca juga: Tifa Sakral Sentani Siap Ditampilkan ke Publik

Menurut Ando, saat itu terdapat oknum yang diduga merupakan intelijen dari Kepolisian Resor Nabire yang memotret aktivitas mereka.

Oknum tersebut kemudian mendatangi para aktivis dan menanyakan sejumlah hal terkait kegiatan penggalangan dana yang dilakukan.

“Setelah [oknum yang diduga] intel itu pergi, disambut lagi dengan hadangan oleh satuan Intelkam dan Reskrim [Polres Nabire] menggunakan dua mobil, satu motor dan terjadi negosiasi,” kata Ando Douw dalam keterangan tertulisnya.

Ia menyebutkan bahwa aparat meminta para aktivis untuk menurunkan bendera KNPB yang mereka bawa saat kegiatan berlangsung.

Situasi sempat berlangsung tegang, namun kemudian dilakukan negosiasi antara kedua pihak di lokasi.

“Setelah bernegosiasi, anggota KNPB Nabire masuk ke dalam (melanjutkan perjalanan) menuju rumah. Disaat itu ada dua truk Dalmas masuk dan mengejar hingga ke rumah,” ujarnya.

Ando menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembatasan terhadap ruang demokrasi, khususnya kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Ia menegaskan bahwa kebebasan tersebut telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F.

Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat serta melakukan kegiatan organisasi secara damai.

“Pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum secara bertanggung jawab,” ujar Ando Douw.

Baca juga: Bank Papua Didorong Jadi Pilar Ekonomi Daerah

Ia juga meminta pihak kepolisian untuk tidak melakukan tindakan yang dinilai membatasi ruang gerak organisasi masyarakat sipil.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian Resor Nabire terkait peristiwa tersebut.

Peristiwa ini menambah daftar dinamika hubungan antara aparat keamanan dan kelompok masyarakat sipil di Papua, khususnya terkait isu kebebasan berekspresi.

Sejumlah pihak berharap agar setiap perbedaan dapat diselesaikan melalui dialog terbuka dan pendekatan yang mengedepankan prinsip demokrasi.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Jubi

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU