PAPUA - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Papua Pegunungan terus mendorong optimalisasi Program Jembatan Udara agar mampu menjangkau wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari strategi memperkuat distribusi logistik sekaligus menjawab tantangan geografis yang selama ini menjadi hambatan utama di Papua Pegunungan.
Pelaksana tugas Kepala Disperindag Papua Pegunungan, Melianus Kambu, menyatakan bahwa program tersebut sebenarnya telah berjalan sebelumnya, namun perlu ditingkatkan agar lebih maksimal.
Baca juga: Nelayan Kecil Papua Terdesak, Pemerintah Diminta Bertindak Tegas
Menurutnya, koordinasi dengan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia menjadi langkah penting dalam menyelaraskan program pusat dengan kebutuhan daerah.
Ia menjelaskan bahwa sebagai organisasi perangkat daerah yang baru terbentuk, pihaknya masih membutuhkan penyesuaian dalam mengimplementasikan berbagai program nasional.
Karena itu, sinergi dengan pemerintah pusat dinilai krusial untuk memastikan layanan distribusi dapat benar-benar menjangkau masyarakat di wilayah terpencil.
Baca juga: CORETAX DJP: Wajib Pajak Jayapura Didampingi Gunakan Sistem Baru
Program Jembatan Udara sendiri merupakan skema distribusi barang kebutuhan pokok dengan menggunakan transportasi udara ke daerah-daerah yang sulit diakses.
Melalui program ini, pemerintah berharap ketersediaan bahan pokok tetap terjaga meskipun kondisi geografis wilayah cukup menantang.
Melianus menyebutkan bahwa fokus utama penguatan program ini mencakup beberapa kabupaten strategis di Papua Pegunungan.
Wilayah tersebut antara lain Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Pegunungan Bintang, dan Kabupaten Nduga.
Kelima wilayah tersebut diharapkan mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah pusat agar distribusi logistik dapat berjalan lebih intensif.
Baca juga: Pria Tewas Tertancap Puluhan Anak Panah di Mimika
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara Papua