Pelaporan SPT tahunan melalui sistem Coretax (Antara Papua)
PAPUA - Konsultan pajak di Kota Jayapura terus menggencarkan sosialisasi penggunaan sistem Coretax DJP kepada masyarakat, khususnya wajib pajak, sebagai sarana utama pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan yang mulai diterapkan pada 2026.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan masyarakat dapat beradaptasi dengan sistem baru yang diharapkan mampu mempermudah proses pelaporan pajak.
Konsultan pajak di Jayapura, Jumina, mengatakan bahwa Coretax dirancang untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses layanan perpajakan.
Baca juga: Pria Tewas Tertancap Puluhan Anak Panah di Mimika
Menurutnya, meski sistem tersebut memiliki banyak keunggulan, proses adaptasi tetap memerlukan waktu karena masih tergolong baru.
Ia menegaskan bahwa sosialisasi terus dilakukan agar masyarakat semakin memahami cara penggunaan Coretax secara tepat.
Selain itu, pihaknya juga aktif melakukan edukasi perpajakan di berbagai tempat, termasuk di lingkungan perguruan tinggi.
Salah satu lokasi sosialisasi yang dilakukan adalah di Universitas Cenderawasih, sebagai upaya menjangkau kalangan akademisi.
Tidak hanya itu, layanan pendampingan juga diberikan langsung kepada wajib pajak di kantor konsultan yang berada di kawasan PTC Entrop, Distrik Jayapura Selatan.
Pendampingan ini bertujuan membantu wajib pajak dalam proses pelaporan SPT tahunan secara langsung melalui sistem Coretax.
Pada kesempatan tertentu, pihaknya juga memberikan pendampingan kepada kelompok profesi, termasuk wartawan dan pegawai di Perum LKBN ANTARA Biro Papua.
Melalui kegiatan ini, diharapkan wajib pajak dapat memahami prosedur pelaporan secara mandiri tanpa mengalami kendala teknis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara Papua