Selasa, 31 MARET 2026 • 21:24 WIB

Bupati Mimika Tegaskan Belum Ada Pemberhentian Massal PPPK

Author

Bupati Mimika, Johannes Rettob, memberikan keterangan kepada awak media usai agenda pemerintahan di Timika, Senin (30/3/2026). (dok. Pemkab Mimika)

PAPUA - Pemerintah Kabupaten Mimika memastikan belum ada keputusan terkait isu pemberhentian massal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang belakangan ramai diperbincangkan di tengah masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob, saat diwawancarai awak media pada Senin (30/3/2026). Ia menilai informasi yang berkembang mengenai pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap PPPK tidak sesuai dengan kondisi yang ada di daerah.

Menurut Johannes, hingga saat ini Pemkab Mimika masih memiliki kemampuan fiskal yang cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran PPPK yang telah diangkat beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan bahwa seluruh pembiayaan PPPK di Mimika bersumber dari anggaran daerah, sehingga kebijakan terkait keberlanjutan pegawai sangat bergantung pada kondisi keuangan kabupaten.

"PPPK di Mimika dibiayai oleh anggaran kabupaten. Selama daerah mampu memenuhi kewajiban tersebut, tidak akan ada persoalan. Saat ini kondisi keuangan kita masih aman dan tidak akan mengganggu kelangsungan PPPK," ujarnya.

Baca juga: Razia Sajam di Bandara Mimika, Polisi Sita Busur dan 28 Anak Panah

Bupati menjelaskan, isu pemberhentian PPPK yang terjadi di sejumlah daerah lain tidak serta-merta berlaku di Mimika. Menurutnya, setiap daerah memiliki kapasitas anggaran yang berbeda.

Karena itu, keputusan terkait PPPK tidak bisa digeneralisasi secara nasional, melainkan harus melihat kemampuan keuangan masing-masing pemerintah daerah.

Ia menegaskan bahwa Mimika saat ini masih berada dalam posisi aman untuk membiayai pegawai PPPK, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dengan isu pemutusan kontrak massal.

Meski demikian, Johannes menekankan bahwa evaluasi terhadap kinerja PPPK tetap dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan publik.

Baca juga: Lemasa Desak Dana Otsus Libatkan Lembaga Adat untuk Pemberdayaan OAP

Menurutnya, pegawai yang menunjukkan kinerja buruk, tidak disiplin, atau melanggar aturan tetap dapat dikenakan sanksi, termasuk kemungkinan pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut bersifat individual dan bukan kebijakan pemutusan secara menyeluruh.

"Kalau ada pemberhentian di Mimika, itu bukan karena kebijakan massal, tetapi lebih kepada masalah disiplin dan kinerja masing-masing individu. Selama mereka bekerja dengan baik, saya kira tidak akan ada masalah," pungkasnya.

Johannes juga menjelaskan bahwa masa kontrak PPPK di Mimika ditetapkan selama lima tahun sesuai Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Kebijakan ini berbeda dengan beberapa daerah lain yang menerapkan kontrak tahunan, sehingga memberikan kepastian kerja yang lebih panjang bagi pegawai.

Isu pemberhentian PPPK sendiri mencuat seiring penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diminta melakukan efisiensi belanja pegawai dengan batas maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca juga: Harga Ikan Melonjak Tajam Di Jayapura

Ketentuan itu diperkirakan memberi tekanan lebih besar kepada daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang rendah.

Namun untuk Mimika, Bupati memastikan kondisi fiskal masih cukup kuat sehingga belum ada alasan untuk melakukan pengurangan pegawai secara besar-besaran.

Ia pun mengimbau seluruh PPPK agar tetap fokus bekerja, menjaga disiplin, dan menunjukkan integritas dalam menjalankan tugas.

Menurutnya, kualitas pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama seluruh aparatur pemerintah.

Dengan penegasan tersebut, Pemkab Mimika berharap isu yang berkembang tidak menimbulkan keresahan di kalangan PPPK maupun masyarakat luas.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU