PAPUA - Aparat kepolisian memperketat pengawasan di pintu masuk transportasi udara Kabupaten Mimika. Polsek Kawasan Bandara menggelar razia khusus senjata tajam (sajam) di area Bandara Mozes Kilangin Timika sebagai langkah preventif menjaga situasi keamanan pasca konflik sosial di Distrik Kwamki Narama.
Operasi tersebut dilaksanakan pada Selasa (31/3/2026) malam dengan menyasar area kedatangan dan keberangkatan penumpang, termasuk Terminal Perintis Avco yang menjadi salah satu jalur mobilitas masyarakat dari wilayah pedalaman.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kawasan Bandara Mimika, Ipda Yusran Jaya Milu, dengan melibatkan personel kepolisian serta tim pengamanan bandara.
Langkah pengamanan dilakukan menyusul meningkatnya kewaspadaan aparat setelah terjadinya konflik sosial di Kwamki Narama yang beberapa hari terakhir menjadi perhatian publik di Mimika.
Baca juga: Lemasa Desak Dana Otsus Libatkan Lembaga Adat untuk Pemberdayaan OAP
Dalam razia tersebut, personel melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh barang bawaan penumpang, baik yang hendak berangkat maupun yang baru tiba di Timika.
Pemeriksaan difokuskan pada benda-benda yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat, terutama senjata tajam tradisional seperti busur dan anak panah.
Kasihumas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, SE, menjelaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya pencegahan agar tidak terjadi kembali potensi gangguan keamanan di wilayah Mimika.
Menurutnya, bandara menjadi salah satu titik strategis yang harus diawasi secara ketat karena menjadi akses keluar masuk masyarakat dari berbagai distrik.
"Kegiatan ini bertujuan mencegah masuknya atau penyebaran senjata alami yang berpotensi memicu konflik kembali," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan satu buah busur dan 28 anak panah yang dibawa oleh salah seorang penumpang pesawat Reven Global Transport.
Baca juga: Harga Ikan Melonjak Tajam Di Jayapura
Penumpang tersebut diketahui berasal dari Lapter Noema, Distrik Jila, dan teridentifikasi berinisial T.D (37), yang beralamat di Jalan Baru, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika.
Temuan itu langsung diamankan oleh personel untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang yang dapat memicu gangguan keamanan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: