Selasa, 07 APRIL 2026 • 12:27 WIB

Tim Hukum Filep Wamafma Konsultasi ke Polda Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

Author

Tim hukum Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, mendatangi Subdit V Tipidsiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat, Senin (6/4/2026). (Klik Papua)

PAPUA - Tim hukum Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, mendatangi Subdit V Tipidsiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat pada Senin (6/4/2026).

Kedatangan tersebut dilakukan dalam rangka konsultasi terkait rencana pelaporan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi di media sosial.

Tim hukum yang hadir terdiri dari Donny Eddy Sam Karauwan dan Max Bonsapia.

Mereka diterima langsung oleh jajaran penyidik Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Papua Barat.

Perwakilan tim hukum, Max Bonsapia, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan adanya informasi yang beredar di media sosial yang diduga merugikan kliennya.

Informasi tersebut berupa video yang mengandung dugaan pencemaran nama baik sekaligus penyebaran data pribadi.

Baca juga: Aksi Damai Mahasiswa Warnai Peringatan Kontrak Freeport di Jayapura

Ia menyebutkan bahwa dalam informasi tersebut turut dicantumkan nomor kontak pribadi Dr. Filep Wamafma.

Akibatnya, yang bersangkutan menerima banyak panggilan dan pesan dari masyarakat.

Kondisi ini dinilai mengganggu kenyamanan serta aktivitas pribadi kliennya.

Baca juga: Desakan Penetapan Wakil Bupati Nduga Menguat, DPRK Diminta Segera Ambil Keputusan

Max menegaskan bahwa data pribadi yang beredar bukan berasal dari pihak Dr. Filep.

Pihaknya menduga ada oknum yang sengaja menyebarkan informasi tersebut untuk menciptakan kegaduhan publik.

Ia juga menjelaskan bahwa isu tersebut dikaitkan dengan program bantuan pendidikan.

Padahal, menurutnya, program beasiswa tersebut telah selesai disalurkan sebelumnya.

Namun, sejumlah tangkapan layar berita lama kembali disebarluaskan dengan narasi yang dinilai menyesatkan.

Tim hukum menilai hal tersebut berpotensi membentuk opini negatif di tengah masyarakat.

Sebagai langkah awal, tim hukum telah menyiapkan sejumlah bukti pendukung.

Bukti tersebut berupa tangkapan layar penyebaran informasi di grup WhatsApp serta data kontak yang tersebar.

Donny Eddy Sam Karauwan menyampaikan bahwa laporan resmi akan segera diajukan setelah surat kuasa dari klien diterima.

Baca juga: Desakan Penetapan Wakil Bupati Nduga Menguat di Tengah Polemik Politik Daerah

Ia menambahkan bahwa pihaknya juga telah menerima masukan dari penyidik terkait kelengkapan laporan.

Masukan tersebut meliputi penyusunan kronologi serta penguatan alat bukti.

Menurutnya, langkah hukum ini penting untuk memberikan efek jera bagi pelaku.

Ia juga menekankan pentingnya penggunaan ruang digital secara bertanggung jawab.

Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan bahwa konsultasi merupakan bagian dari prosedur awal sebelum laporan resmi diajukan.

Penyidik memberikan arahan terkait mekanisme pelaporan serta syarat administrasi yang harus dipenuhi.

Pihak kepolisian memastikan akan menindaklanjuti laporan apabila seluruh unsur pidana telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Klik Papua

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU