PAPUA - Ketersediaan gas LPG 3 kilogram di Kabupaten Mimika untuk sementara mengalami keterbatasan, sehingga memicu antrean panjang warga di sejumlah agen penjualan, khususnya di wilayah Nawaripi.
Kondisi ini menjadi perhatian pemerintah daerah, mengingat LPG 3 kilogram merupakan kebutuhan utama rumah tangga.
Meski demikian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika menegaskan bahwa keterbatasan ini hanya bersifat sementara.
Baca juga: Seleksi Paskibraka Kaimana Resmi Dibuka, Cetak Generasi Disiplin Dan Berkarakter Pancasila
Kepala Disperindag Mimika, Sabelina Fitriani, menyampaikan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan distribusi LPG di lapangan secara intensif.
Ia mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpancing kepanikan dalam menghadapi situasi tersebut.
Menurutnya, masyarakat diminta menggunakan stok yang ada secara bijak sambil menunggu pasokan baru yang dijadwalkan tiba dalam beberapa hari ke depan.
Baca juga: Razia Dan Tes Urine Serentak, Lapas Perempuan Manokwari Perketat Pengawasan Narkoba
Saat ini, hanya satu agen yang masih aktif melayani penjualan LPG 3 kilogram di kawasan Nawaripi.
Dua agen lainnya dilaporkan mengalami kekosongan stok dan masih menunggu pengiriman dari distributor.
Akibat kondisi tersebut, antrean warga terlihat memanjang sejak pagi hari di lokasi penjualan.
Baca juga: Kunjungan Kasih Paskah BKN Hadirkan Harapan Baru bagi Warga Binaan Lapas Perempuan Manokwari
Untuk menjaga pemerataan distribusi, diberlakukan pembatasan pembelian satu tabung per rumah tangga.
Langkah ini dilakukan agar seluruh masyarakat tetap mendapatkan akses terhadap kebutuhan bahan bakar rumah tangga.
Disperindag memastikan pasokan baru sebanyak ribuan tabung akan segera tiba dalam dua tahap pada pekan ini.
Dengan masuknya distribusi tersebut, pemerintah berharap kondisi pasokan LPG di Mimika dapat kembali normal dan aktivitas masyarakat berjalan lancar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Papuanewsonline.com