PAPUA - Tim hukum Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, mendatangi Subdit V Tipidsiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat pada Senin (6/4/2026).
Kedatangan tersebut dilakukan dalam rangka konsultasi terkait rencana pelaporan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi di media sosial.
Tim hukum yang hadir terdiri dari Donny Eddy Sam Karauwan dan Max Bonsapia.
Mereka diterima langsung oleh jajaran penyidik Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Papua Barat.
Perwakilan tim hukum, Max Bonsapia, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan adanya informasi yang beredar di media sosial yang diduga merugikan kliennya.
Informasi tersebut berupa video yang mengandung dugaan pencemaran nama baik sekaligus penyebaran data pribadi.
Baca juga: Aksi Damai Mahasiswa Warnai Peringatan Kontrak Freeport di Jayapura
Ia menyebutkan bahwa dalam informasi tersebut turut dicantumkan nomor kontak pribadi Dr. Filep Wamafma.
Akibatnya, yang bersangkutan menerima banyak panggilan dan pesan dari masyarakat.
Kondisi ini dinilai mengganggu kenyamanan serta aktivitas pribadi kliennya.
Baca juga: Desakan Penetapan Wakil Bupati Nduga Menguat, DPRK Diminta Segera Ambil Keputusan
Max menegaskan bahwa data pribadi yang beredar bukan berasal dari pihak Dr. Filep.
Pihaknya menduga ada oknum yang sengaja menyebarkan informasi tersebut untuk menciptakan kegaduhan publik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Klik Papua