PAPUA - Bupati Manokwari, Hermus Indou, resmi mengeluarkan instruksi percepatan penanganan bencana banjir dan longsor di wilayahnya.
Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Manokwari Nomor 300.2.1/389 yang diterbitkan pada 8 April 2026.
Kebijakan ini dikeluarkan setelah pemerintah menetapkan status tanggap darurat melalui Keputusan Bupati Nomor 73 Tahun 2026.
Dalam instruksinya, Hermus menegaskan pentingnya langkah cepat, terpadu, dan terkoordinasi dalam menghadapi bencana.
Upaya tersebut bertujuan untuk menjamin keselamatan masyarakat serta mempercepat pemulihan dampak yang ditimbulkan.
Baca juga: Evaluasi Operasi Ketupat Mansinam 2026, Kecelakaan Menurun Namun Korban Meninggal Meningkat
Sejumlah pihak dilibatkan dalam penanganan, mulai dari TNI/Polri hingga kementerian dan lembaga terkait.
Selain itu, organisasi perangkat daerah, relawan, dunia usaha, dan masyarakat juga dilibatkan secara aktif.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Manokwari ditunjuk sebagai pelaksana utama di lapangan.
BPBD bertugas mengaktifkan posko komando terpadu serta melakukan koordinasi lintas sektor.
Selain itu, pendataan cepat terhadap korban, kerusakan, dan kebutuhan mendesak juga menjadi prioritas utama.
Dinas Sosial diminta memastikan ketersediaan logistik dan kebutuhan dasar bagi masyarakat terdampak.
Termasuk di dalamnya pengoperasian dapur umum serta perlindungan bagi kelompok rentan.
Di sektor kesehatan, Dinas Kesehatan bersama rumah sakit dan puskesmas diwajibkan memberikan layanan darurat.
Langkah ini juga mencakup pencegahan penyakit pascabencana serta dukungan psikososial bagi warga.
Untuk penanganan infrastruktur, instansi teknis diarahkan melakukan normalisasi sungai dan drainase.
Selain itu, pembersihan material longsor dan pemulihan akses jalan, jembatan, air bersih, serta sanitasi juga diprioritaskan.
Pemerintah daerah turut menyiapkan hunian sementara bagi warga yang terdampak berat.
Baca juga: Bupati Manokwari Tinjau Banjir Kali Wosi, Siapkan Penanganan Darurat Hingga Normalisasi Sungai
BMKG Rendani Manokwari ditugaskan memberikan informasi cuaca dan peringatan dini secara berkala.
Sementara itu, BASARNAS menjalankan operasi pencarian dan pertolongan bagi korban bencana.
Di sektor pangan dan pertanian, pemerintah memastikan ketersediaan cadangan pangan bagi masyarakat.
Pemulihan lahan pertanian yang terdampak juga menjadi bagian dari program penanganan.
Dinas Pendidikan diminta menjamin keberlangsungan kegiatan belajar mengajar bagi para siswa.
Baca juga: Penataan Kawasan Kumuh Jayapura Dipercepat, Proyek Ditargetkan Mulai Mei 2026
Jika diperlukan, lokasi belajar darurat akan disiapkan guna memastikan pendidikan tetap berjalan.
Pemerintah juga menekankan pentingnya pengendalian informasi di tengah situasi bencana.
Dinas Komunikasi dan Informatika ditugaskan menyampaikan informasi resmi secara cepat dan akurat.
Langkah ini juga bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran hoaks yang dapat meresahkan masyarakat.
Peran aparat distrik hingga RT/RW diperkuat dalam memimpin penanganan di wilayah masing-masing.
Mereka bertanggung jawab melakukan pendataan warga terdampak serta pelaporan secara berkala.
Seluruh pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha dan lembaga kemasyarakatan, didorong untuk berpartisipasi aktif.
Instruksi tersebut menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah wajib bekerja cepat dan responsif.
Pelaksanaan tugas juga harus mengutamakan kepentingan masyarakat terdampak.
Setiap perkembangan penanganan wajib dilaporkan kepada bupati melalui sekretaris daerah.
Pembiayaan penanganan bencana bersumber dari APBD melalui belanja tidak terduga serta sumber sah lainnya.
Instruksi ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan wajib dilaksanakan oleh seluruh pihak terkait.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Klik Papua