Rabu, 19 NOVEMBER 2025 • 23:16 WIB

Empat Tokoh Gereja Papua Barat Dijatuhi Vonis 7 Bulan: Perkara Makar di PN Makassar Resmi Inkracht

Author

Para terdakwa bersama tim kuasa hukum saat menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri Makassar. (Ist)

Papua — Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus menjatuhkan vonis terhadap empat tokoh gereja asal Papua Barat dalam perkara dugaan tindak pidana makar. Mereka adalah Penatua Abraham Goram Gaman, Penatua Piter Robaha, Nikson May, dan Penginjil Maksi Sangkek. Keempatnya dinyatakan terbukti turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 106 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Informasi mengenai putusan ini disampaikan melalui rilis pers dari Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, pada Rabu (19/11/2025). Dalam keterangannya, seluruh terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan sesuai pertimbangan majelis hakim dalam masing-masing perkara.

Putusan pertama dibacakan terhadap dua terdakwa, yakni Abraham Goram Gaman (Perkara No. 967) dan Piter Robaha (Perkara No. 968). Sidang putusan dipimpin oleh majelis hakim dengan ketua Herbert Harefa, SH, MH, serta anggota Hendry Manuhua, SH, M.Hum, dan Samsidar, SH, MH. Majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga: Kuasa Hukum PT. Bram Bintang Timur Desak Penertiban Miras Ilegal di Manokwari

Dalam amar putusannya, majelis memutuskan bahwa seluruh masa penahanan yang telah dijalani selama proses persidangan akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana pokok. Ketentuan ini juga berlaku bagi kedua terdakwa lainnya yang menjalani proses hukum terpisah di hari yang sama.

Selanjutnya, putusan untuk terdakwa Nikson May (Perkara No. 969) dan Maksi Sangkek (Perkara No. 970) dibacakan oleh majelis hakim berbeda. Persidangan kali ini dipimpin Hendry Manuhua, SH, M.Hum, dengan anggota Herbert Harefa, SH, MH dan Samsidar, SH, MH. Kedua terdakwa memperoleh amar putusan identik berupa pidana penjara 7 bulan sebagaimana dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sorong.

Baik para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum Tia dari Kejaksaan Negeri Sorong menyatakan menerima putusan tersebut. Tanpa adanya upaya banding maupun kasasi, perkara ini resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak Selasa, 18 November 2025.

Sidang pembacaan putusan berlangsung sejak pukul 13.16 WITA hingga 15.30 WITA. Berdasarkan perhitungan masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya, para terpidana diperkirakan tinggal menjalani sisa hukuman sekitar satu minggu sebelum bebas pada akhir November 2025.

Kuasa hukum keempat terpidana menyatakan tetap menghormati otoritas majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. Namun, mereka menyampaikan keberatan karena sejak awal menilai dakwaan JPU tidak terbukti dalam persidangan. Meski begitu, penerimaan putusan oleh para terdakwa menandai berakhirnya proses hukum yang berlangsung selama beberapa bulan terakhir.

Baca juga: Propam Polri Luncurkan Layanan Pengaduan Cepat Berbasis QR di Mimika

Meski perkara dinyatakan selesai secara yuridis, dinamika mengenai penerapan pasal makar dan ruang ekspresi sipil di Papua Barat diperkirakan masih akan terus menjadi bahan perbincangan publik. Putusan ini menjadi bagian dari rangkaian kasus yang kerap menguji keseimbangan antara kepentingan ketertiban negara dan perlindungan hak konstitusional warga.

Dengan inkrachtnya putusan ini, keempat terpidana menunggu penyelesaian masa pidana mereka, sementara perhatian publik terus tertuju pada implikasi hukum dan sosial dari perkara makar yang kembali menjadi sorotan nasional.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU