PAPUA — Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Gubernur Drs. Dominggus Mandacan, M.Si, memastikan segera mengusulkan nama Frids Bernard Indow kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia sebagai calon Wakil Ketua III DPR Papua Barat. Usulan ini merupakan tindak lanjut atas penetapan resmi DPR Papua Barat dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun 2025.
Penetapan nama Frids Bernard Indow dilakukan setelah DPR Papua Barat menyelesaikan proses pengumuman dan pengusulan melalui mekanisme internal. Proses tersebut berlangsung dalam sidang paripurna yang digelar di Hotel Aston, Kamis (20/11/2025), dan dihadiri unsur pimpinan DPR Papua Barat serta Gubernur Dominggus Mandacan.
Gubernur Dominggus Mandacan menyampaikan bahwa seluruh prosedur internal DPR telah dijalankan, termasuk pembacaan surat resmi oleh Sekretaris Dewan. Dengan penetapan itu, pihaknya bersiap mengirimkan surat usulan kepada Mendagri agar dapat diproses lebih lanjut. Ia menegaskan komitmennya untuk mempercepat tahapan administrasi tersebut.
Baca juga: Pemkab Boven Digoel dan Kejari Merauke Perkuat Sinergi Penanganan Hukum Daerah
Menurut Gubernur, kehadiran Wakil Ketua III dari Fraksi Otonomi Khusus merupakan bagian penting dalam melengkapi unsur pimpinan DPR Papua Barat. Ia berharap proses di tingkat pemerintah pusat dapat berjalan lancar hingga terbitnya Surat Keputusan Mendagri untuk mengesahkan posisi tersebut.
Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun 2025 yang menetapkan Frids Indow digelar dengan kehadiran lengkap pimpinan DPR Papua Barat, yakni Ketua Orgenes Wonggor, Wakil Ketua I Petrus Makbon, serta Wakil Ketua II Syamsudin Seknun, S.Sos., S.H., M.H. Sejumlah anggota Forkopimda dan pimpinan OPD juga hadir dalam forum tersebut.
Dalam sidang itu, Sekretaris Dewan DPR Papua Barat, Hendra Marthinus Fatubun, S.Hut, membacakan surat pimpinan DPR yang tertuang dalam Nomor 160/605/DPR-Data PB/9/2025. Surat tersebut memuat pengajuan resmi nama Frids Bernard Indow yang dinilai telah sesuai ketentuan perundang-undangan terkait tata cara pengangkatan unsur pimpinan DPR.
Ia menambahkan bahwa pengajuan dari Fraksi Otsus merupakan bagian dari mekanisme yang telah diatur sebagai bentuk representasi politik masyarakat Papua Barat dalam struktur kepemimpinan legislatif. Proses ini juga menjadi cerminan keterlibatan aktif fraksi dalam menentukan figur yang dinilai mampu mewakili suara daerah.
Rapat Paripurna sendiri dipimpin Wakil Ketua I DPR Papua Barat, Petrus Makbon, dan berlangsung dengan agenda utama pembacaan serta penetapan nama calon Wakil Ketua III. Kehadiran Gubernur dalam rapat tersebut memperlihatkan komitmen harmonisasi antara lembaga eksekutif dan legislatif di Papua Barat.
Baca juga: Bupati Boven Digoel Tinjau Asrama Mahasiswa di Merauke
Dengan seluruh tahapan yang telah dilakukan DPR Papua Barat, kini proses berlanjut ke tingkat pemerintah pusat. Usulan resmi dari Gubernur akan menjadi dasar bagi Kementerian Dalam Negeri untuk menerbitkan SK pengangkatan, yang akan memastikan kelengkapan struktur pimpinan DPR Papua Barat untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Melalui pengusulan ini, Pemerintah Provinsi Papua Barat berharap keberadaan Wakil Ketua III dapat memperkuat kinerja lembaga legislatif serta mendukung stabilitas politik daerah melalui representasi Fraksi Otsus dalam unsur pimpinan DPR.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: