Senin, 24 NOVEMBER 2025 • 09:00 WIB

Empat Tokoh Gereja Papua Segera Dipulangkan Setelah Menuntaskan Vonis di Makassar

Author

Tampak empat tokoh gereja bersama Tim Advokasi Keadilan untuk Rakyat Papua dari LP3BH, Yan Christian Warinussy (Ist)

Papua  - Setelah hampir delapan bulan menjalani proses hukum yang panjang, empat hamba Tuhan asal Papua Barat Daya akhirnya dijadwalkan kembali ke Sorong. Kepulangan mereka menjadi kabar yang melegakan keluarga, sekaligus menghadirkan sorotan baru mengenai penggunaan pasal makar dalam penegakan hukum di Indonesia.

Para hamba Tuhan itu—Penatua Abraham Goram Gaman, Penatua Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek—telah menuntaskan hukuman tujuh bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus. Mereka sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana makar sejak April 2025.

Vonis tujuh bulan yang dijatuhkan hakim bahkan lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan pemerhati hukum mengenai konsistensi penerapan pasal makar, terutama ketika vonis terlihat tidak sebanding dengan beratnya dakwaan.

Baca juga: Aksi Kemanusiaan di Mimika Berhasil Kumpulkan 300 Kantong Darah, FKDM Apresiasi Dukungan Komunitas

Yan Christian Warinussy dari LP3BH menilai bahwa putusan tersebut menghadirkan ironi tersendiri. Ia mempertanyakan bagaimana pasal sebesar makar dapat berakhir dengan hukuman singkat, serta apa implikasinya terhadap kredibilitas aparat penegak hukum dalam mengelola perkara sensitif di Tanah Papua.

LP3BH menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Sorong yang telah menyiapkan langkah administrasi untuk memulangkan keempat hamba Tuhan. Meski demikian, tim advokasi menegaskan bahwa pemulangan bukanlah penutup cerita, karena proses hukum yang mereka alami masih meninggalkan catatan panjang yang perlu dievaluasi.

Tim advokasi juga memastikan bahwa mereka akan mengawal perjalanan keempat hamba Tuhan dari Makassar hingga tiba dengan selamat di Sorong. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk dukungan moral dan simbol bahwa setiap warga negara Papua berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil.

Di Sorong, keluarga dan jemaat telah menyiapkan penyambutan yang diperkirakan akan menyedot perhatian publik. Tim advokasi mengimbau agar seluruh rangkaian penyambutan berlangsung damai, tertib, dan menjaga martabat para hamba Tuhan yang telah melewati periode sulit tersebut.

Sementara itu, Pemerintah Daerah melalui Sekretaris Daerah telah menggelar rapat koordinasi bersama para pemangku kepentingan. Undangan rapat bertanggal 21 November 2025 memuat arahan kepada Gubernur, Wakil Gubernur, dan unsur Forkopimda untuk menyiapkan langkah-langkah strategis terkait pemulangan.

Baca juga: Tragedi di Jalan Gunung Yahukimo: Pekerja Gereja Jadi Korban Kekerasan, Aparat Perkuat Operasi Keamanan

Rapat koordinasi tersebut diharapkan memastikan bahwa seluruh proses berlangsung aman dan terorganisir, sehingga memberikan kepastian bagi keluarga yang telah menunggu kehadiran empat tokoh gereja tersebut selama berbulan-bulan menghadapi ketidakpastian.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Minggu (23/11/2025), Yan Christian Warinussy menyebut bahwa keputusan pemulangan ini menjadi angin segar bagi keluarga, meskipun luka sosial dan psikologis akibat proses hukum yang panjang tidak mudah dihapus. Dengan vonis yang hanya tujuh bulan, perdebatan mengenai relevansi dakwaan makar pun kembali mengemuka.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU