Selasa, 30 DESEMBER 2025 • 02:50 WIB

Hak Ulayat Menunggu Kepastian, Warga Amungme Tuntut Janji Pembayaran Tanah di Mimika Direalisasikan

Author

Paulus Pinimet, perwakilan warga Suku Amungme (Ist)

PAPUA — Persoalan pembayaran tanah milik masyarakat adat Suku Amungme di Kabupaten Mimika kembali mencuat ke ruang publik. Hingga kini, sejumlah lahan adat yang telah digunakan untuk fasilitas umum disebut belum dibayarkan oleh pemerintah daerah, memicu kekecewaan dan tuntutan kejelasan dari pemilik hak ulayat.

Sikap tegas disampaikan Paulus Pinimet, salah satu perwakilan warga Suku Amungme, yang menilai persoalan ini telah berlangsung terlalu lama tanpa kepastian nyata. Menurutnya, masyarakat adat hanya meminta hak mereka dipenuhi secara adil sesuai janji yang pernah disampaikan pemerintah.

Paulus mengungkapkan bahwa pemerintah daerah sebenarnya telah menyampaikan rencana pembayaran tanah sejak beberapa waktu lalu. Namun, hingga saat ini, belum ada tindak lanjut resmi yang benar-benar dirasakan oleh warga sebagai pemilik sah atas tanah tersebut.

Kondisi ini dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama karena lahan yang dimaksud telah lama dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Warga merasa kehadiran fasilitas umum di atas tanah adat seharusnya diiringi dengan penyelesaian hak-hak dasar pemiliknya.

Baca juga: Bandar Antariksa Biak Kembali Mengemuka, BRIN Dorong Akselerasi di Tengah Dinamika Regulasi dan Aspirasi Lokal

Dalam keterangannya kepada Papua News Online, Paulus menyebutkan tiga lokasi yang menjadi pokok persoalan, yakni lahan perpustakaan di kawasan Timika Indah, SMP Negeri 8 Timika, serta Kantor Distrik Kuala Kencana. Ketiga fasilitas tersebut saat ini telah beroperasi dan melayani masyarakat luas.

Ia menegaskan bahwa persoalan pembayaran tanah bukan semata-mata urusan administrasi atau keuangan. Lebih dari itu, hal tersebut menyangkut penghormatan terhadap martabat dan hak masyarakat adat yang telah menjaga dan mewarisi tanahnya secara turun-temurun.

Paulus juga mengingatkan bahwa janji penyelesaian pembayaran tanah pernah disampaikan secara langsung oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob. Janji tersebut, menurutnya, menjadi harapan besar bagi masyarakat adat yang hingga kini belum terwujud.

“Kami sudah lama menunggu. Janji sudah disampaikan, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya,” ujar Paulus, menekankan pentingnya konsistensi pemerintah dalam menepati komitmen kepada rakyatnya.

Lebih lanjut, ia berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut. Penundaan yang berkepanjangan dikhawatirkan dapat memicu ketegangan sosial dan memperlebar jarak kepercayaan antara masyarakat adat dan pemerintah.

Baca juga: Klaim Kontak Senjata di Yahukimo Mencuat, TPNPB Sebut Empat Prajurit TNI Gugur

Menurut Paulus, penyelesaian pembayaran tanah secara adil dan transparan justru akan memperkuat hubungan kemitraan antara pemerintah dan masyarakat adat, sekaligus menjadi contoh penghormatan terhadap hak ulayat di Papua.

Hingga berita ini diturunkan, Papua News Online telah berupaya menghubungi pihak Pemerintah Kabupaten Mimika untuk memperoleh konfirmasi serta penjelasan resmi terkait perkembangan penyelesaian pembayaran tanah tersebut.

Namun, belum ada keterangan atau tanggapan yang disampaikan oleh pihak berwenang. Ketidakjelasan ini semakin memperkuat harapan masyarakat agar pemerintah segera bersuara dan memberikan kepastian.

Masyarakat Suku Amungme berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara bermartabat, adil, dan sesuai hukum, tanpa harus terus berlarut. Mereka menilai penyelesaian hak atas tanah adat merupakan fondasi penting bagi pembangunan yang berkeadilan di Mimika.

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU