PAPUA — Rencana pembangunan Bandar Antariksa Nasional di Pulau Biak, Papua, kembali menguat setelah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mempertegas komitmen percepatan melalui penguatan sinergi lintas sektor. Langkah ini dipandang sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk mewujudkan kemandirian akses antariksa Indonesia sekaligus meningkatkan daya saing nasional di tingkat global.
Penguatan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Jakarta pekan lalu, melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, unsur pertahanan dan keamanan, kalangan industri, serta perguruan tinggi. BRIN menilai percepatan pembangunan Bandar Antariksa membutuhkan keselarasan kebijakan, regulasi, dan kesiapan infrastruktur secara terpadu.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan BRIN, Anugerah Widiyanto, menjelaskan bahwa pembangunan Bandar Antariksa memiliki dasar hukum yang kuat. Landasan tersebut mencakup Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan, Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Penyelenggaraan Keantariksaan 2016–2040, serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penguasaan Teknologi Keantariksaan yang menekankan aspek perlindungan teknologi.
Baca juga: Klaim Kontak Senjata di Yahukimo Mencuat, TPNPB Sebut Empat Prajurit TNI Gugur
Menurut Anugerah, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bandar Antariksa telah menyelesaikan proses harmonisasi dan siap menjadi pijakan operasional pembangunan. Selain itu, rencana induk keantariksaan nasional juga dinilai perlu diperbarui hingga 2045 agar sejalan dengan arah pembangunan jangka panjang nasional.
Ia menambahkan bahwa kajian pembangunan Bandar Antariksa di Biak sebenarnya telah dimulai sejak 1990. Namun, kajian tersebut perlu dimutakhirkan agar sesuai dengan perkembangan teknologi terkini, kebutuhan strategis nasional, serta kondisi lingkungan dan sosial masyarakat setempat.
Pulau Biak dinilai memiliki keunggulan geografis yang signifikan karena berada dekat dengan garis khatulistiwa. Kondisi ini memungkinkan efisiensi energi dan penghematan biaya peluncuran roket ke orbit rendah bumi, sekaligus menjadikan Biak sebagai lokasi strategis dalam peta industri peluncuran global.
Seiring meningkatnya ekonomi antariksa dunia, BRIN memandang pembangunan Bandar Antariksa di Biak membuka peluang besar bagi Indonesia untuk mengambil peran lebih aktif. Ekonomi antariksa global diperkirakan menyumbang sekitar lima persen dari Produk Domestik Bruto dunia, sehingga kehadiran fasilitas peluncuran nasional dinilai dapat memberikan dampak ekonomi berlipat bagi daerah.
Dalam Rapat Koordinasi Nasional Bandar Antariksa yang digelar di Gedung B.J. Habibie, Jakarta, Jumat (19/12/2025), dipaparkan pula tahapan proses peluncuran roket yang dirancang BRIN. Tahapan tersebut meliputi desain dan manufaktur roket, verifikasi kesiapan teknis, penetapan go atau no go, pengajuan NOTAM dan NOTMAR, sosialisasi kepada masyarakat, hingga pelaksanaan dan evaluasi pascapeluncuran dengan penekanan pada aspek keselamatan dan keamanan.
Pembangunan Bandar Antariksa juga mensyaratkan dukungan infrastruktur dasar seperti jalan akses, kelistrikan, jaringan telekomunikasi, fasilitas kesehatan berstandar internasional, serta sistem logistik dan keamanan. Dari sisi perencanaan nasional, Kementerian PPN/Bappenas menyebut proyek ini sejalan dengan arah pembangunan Papua dalam RPJMN 2025–2029 dan RPJPN 2026–2045.
Kepala BRIN, Arif Satria, menegaskan bahwa pembangunan Bandar Antariksa merupakan amanah strategis negara untuk memperkuat kemandirian Indonesia dalam mengakses antariksa. BRIN saat ini tengah memformulasikan regulasi turunan agar setelah pengesahan RPP, penetapan lokasi dan implementasi pembangunan dapat segera dilakukan, termasuk rencana pembukaan lahan BRIN di Biak mulai 2026.
Di sisi lain, rencana ini juga dihadapkan pada dinamika sosial yang telah berlangsung lama. Masyarakat adat Warbon dan sejumlah komunitas lokal menyuarakan keberatan terkait penggunaan lahan adat, terutama mengingat keterbatasan ruang di Pulau Biak, Supiori, dan Numfor, serta pengalaman masa lalu yang dinilai minim musyawarah.
Sejak 1980-an, wacana pembangunan pusat peluncuran roket di Biak telah memunculkan polemik antara kepentingan strategis nasional dan perlindungan hak ulayat masyarakat adat. Klaim sepihak, proses survei lahan, hingga rencana pembangunan berbasis AMDAL menjadi bagian dari sejarah panjang tarik-menarik kebijakan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: