PAPUA — Hingga penghujung tahun 2025, sejumlah warga di Kabupaten Mimika masih menanti kepastian pembayaran ganti rugi atas tanah milik mereka yang telah lama digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika untuk kepentingan fasilitas publik.
Penantian tersebut kian menimbulkan keresahan karena proses administrasi disebut telah berjalan lengkap, bahkan telah disertai dengan terbitnya lembar disposisi dari pimpinan daerah sejak November 2025.
Lahan-lahan milik warga tersebut diketahui telah dimanfaatkan pemerintah untuk berbagai keperluan pelayanan publik, mulai dari perkantoran pemerintahan di tingkat distrik, fasilitas pendidikan, hingga pembangunan perpustakaan umum.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat tiga warga yang tanahnya telah memperoleh disposisi dari Bupati Mimika, yakni Paulus Pinimet untuk tanah Kantor Distrik Kuala Kencana, Theodurus Boyau atas lahan Persekolahan SMP Negeri 8 Wania, serta Ice Naiwapa untuk lahan Perpustakaan Timika Indah.
Baca juga: Soroti Arah APBD 2026, DPRK Fakfak Dorong Anggaran Lebih Berpihak pada Orang Asli Papua
Salah satu pemilik tanah, Paulus Pinimet, menyampaikan bahwa sesuai informasi yang diterimanya, pembayaran ganti rugi dijadwalkan dilakukan pada 25 November 2025. Namun hingga memasuki akhir Desember, realisasi pembayaran tersebut belum juga diterima.
Menurut Paulus, seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi sejak lama, termasuk dokumen kepemilikan tanah, proses verifikasi, hingga tahapan disposisi internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.
Ia menjelaskan bahwa proses yang panjang tanpa kepastian pembayaran bukan hanya berdampak secara ekonomi, tetapi juga menyentuh aspek penghormatan terhadap hak masyarakat adat dan pemilik tanah.
Upaya komunikasi dengan pihak pemerintah daerah, kata Paulus, telah dilakukan secara berulang melalui berbagai jalur. Namun hingga kini, belum ada kepastian waktu yang jelas mengenai realisasi pembayaran ganti rugi tersebut.
“Kami sudah mengikuti semua prosedur yang diminta. Berkas lengkap, proses sudah jalan, bahkan sudah ada disposisi. Tapi sampai sekarang belum ada kepastian pembayaran,” ujar Paulus kepada wartawan.
Ia menegaskan bahwa tuntutan warga bukanlah hal berlebihan, melainkan pemenuhan hak yang telah disepakati dan diakui secara administratif oleh pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Mimika belum memberikan pernyataan resmi terkait keterlambatan pembayaran ganti rugi tanah tersebut, termasuk penjelasan mengenai kendala yang dihadapi dalam proses realisasinya.
Situasi ini memunculkan perhatian publik, mengingat pembangunan fasilitas umum seharusnya berjalan seiring dengan pemenuhan hak-hak warga yang tanahnya digunakan untuk kepentingan negara.
Sejumlah warga menilai, keterlambatan pembayaran ganti rugi berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah apabila tidak segera diselesaikan secara transparan dan bertanggung jawab.
Para pemilik tanah berharap, memasuki tahun anggaran berikutnya, Pemerintah Kabupaten Mimika dapat segera merealisasikan pembayaran ganti rugi tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: