Sidang Konflik Pejabat Publik Mimika Disorot Tajam, Kuasa Hukum Desak Majelis Hakim Tegakkan Transparansi
PAPUA - Kuasa hukum Robert Kambu, Frengky Kambu, S.H., melontarkan kritik tegas terhadap sikap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mimika yang dinilai mengabaikan prinsip kepastian hukum dalam penanganan perkara konflik pejabat publik di Kabupaten Mimika.
Sorotan tersebut disampaikan Frengky usai mengikuti sidang yang digelar pada Selasa, 3 Februari 2026, di Pengadilan Negeri Mimika, di mana pihaknya menilai majelis hakim tidak memberikan jawaban yang jelas terhadap permohonan resmi yang telah diajukan dalam persidangan.
Menurut Frengky, sikap majelis hakim yang langsung menutup sidang tanpa penjelasan memadai menimbulkan tanda tanya besar terkait komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Ia menegaskan bahwa pihak kuasa hukum telah menjalankan seluruh prosedur hukum dengan baik, termasuk memenuhi permintaan majelis untuk menyampaikan permohonan secara tertulis yang telah diserahkan sejak persidangan sebelumnya.
Baca juga: Bupati Nduga Ajukan Dua Nama Bakal Calon Wakil Bupati, Proses Pengisian Jabatan Resmi Dimulai
“Pada prinsipnya, hal ini memang seharusnya dijawab secara resmi di persidangan. Namun faktanya, kami sudah menanyakan langsung di ruang sidang dan tidak ada satu pun tanggapan atau penjelasan dari majelis,” tegas Frengky.
Ia menilai, kondisi tersebut menunjukkan tidak adanya kepastian hukum yang semestinya menjadi hak para pihak dalam proses peradilan, sehingga berpotensi merugikan pencari keadilan.
“Kami sudah patuh prosedur. Surat resmi sudah kami masukkan sejak persidangan sebelumnya. Seharusnya hari ini majelis memberikan kepastian. Ini bukan soal lisan atau tertulis, ini soal tanggung jawab hukum,” ujarnya.
Frengky menambahkan bahwa tindakan majelis hakim yang menutup sidang tanpa keputusan atau penjelasan jelas merupakan bentuk pengingkaran terhadap prinsip dasar peradilan yang adil dan transparan.
“Majelis wajib memberikan kepastian hukum dalam bentuk apa pun. Tidak bisa dibiarkan menggantung seperti ini,” katanya.
Lebih jauh, Frengky menegaskan bahwa perkara yang sedang disidangkan bukan persoalan privat, melainkan konflik yang melibatkan dua pejabat publik di Kabupaten Mimika, sehingga proses persidangan seharusnya terbuka untuk umum.
“Ini bukan urusan rumah tangga atau persoalan pribadi. Ini konflik jabatan publik—terkait pengangkatan dan pemberhentian PLT Bupati dan PLT Asisten. Maka tidak ada alasan hukum untuk menutup persidangan,” tegasnya.
Ia menilai, perkara ini merupakan pidana umum yang menuntut keterbukaan, karena menyangkut kepentingan publik dan berdampak luas terhadap tata kelola pemerintahan di daerah.
Baca juga: KPU Teluk Bintuni Resmi Tetapkan Calon Pengganti Anggota DPRK, Satu Kursi Kosong Akhirnya Terisi
Dalam pandangannya, ada dua prinsip utama yang harus dijunjung tinggi dalam perkara ini, yakni keterbukaan persidangan dan penegakan keadilan yang substantif bagi semua pihak.
“Transparansi adalah ruh dari perkara ini. Masyarakat berhak tahu dan mengawal proses hukum yang menyangkut pejabat publik,” katanya.
Frengky juga mengingatkan bahwa perkara tersebut bermula dari pemberitaan media, sehingga sangat tidak logis apabila proses hukumnya justru dilaksanakan secara tertutup.
“Kalau perkara ini lahir dari pemberitaan media, maka persidangannya pun harus tetap terbuka dan dikawal media. Menutup persidangan justru bertentangan dengan logika keadilan dan transparansi,” tandasnya.
Ia menegaskan kembali bahwa konflik hukum ini bukan semata persoalan personal, melainkan persoalan kebijakan dan jabatan publik yang memiliki implikasi luas bagi masyarakat Kabupaten Mimika.
“Justru seharusnya perkara ini dibuka seluas-luasnya. Media harus dilibatkan sebagai pengawas sosial agar tidak ada proses hukum yang gelap dan tertutup,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: