Tampak gereja tertua di Papua (Ist)
PAPUA - Fakfak dan Manokwari dikenal sebagai dua wilayah di Tanah Papua yang memiliki jejak sejarah sangat panjang, baik dalam konteks pemerintahan maupun penyebaran agama. Kedua daerah ini memegang peran penting dalam membentuk fondasi sosial, budaya, dan spiritual masyarakat Papua hingga saat ini.
Manokwari tercatat sebagai pusat pemerintahan pertama di Papua sebelum dipindahkan ke Port Numbay, yang kini dikenal sebagai Kota Jayapura. Pada masa kolonial Belanda, wilayah ini menjadi pusat administrasi pemerintahan yang dikenal dengan istilah Onderafdeling, Afdeling, hingga Residen, menandai awal pembentukan sistem pemerintahan modern di Tanah Papua.
Sistem pemerintahan kolonial kala itu menerapkan kebijakan pemekaran, penggabungan, serta penataan wilayah yang berkelanjutan. Dalam proses tersebut, terbentuk relasi antara para pemimpin adat dengan pihak luar, yang kemudian diikuti oleh penyebaran agama serta pembentukan struktur pemerintahan lokal di Fakfak dan Manokwari.
Momentum penting dalam sejarah kekristenan di Papua terjadi pada 5 Februari 1855, saat Charl Wilhelm Ottow dan Johann Gottlob Geissler tiba di Teluk Dore, Pulau Mansinam. Peristiwa ini diperingati sebagai Hari Pekabaran Injil, sebuah tonggak spiritual yang hingga kini dikenal luas oleh masyarakat Papua dari berbagai generasi.
Seiring perkembangan penyebaran agama Kristen Protestan, peran Gereja Katolik di Tanah Papua juga memiliki sejarah panjang yang tak terpisahkan. Pada 22 Mei 1894, Pastor Cornelis Yohan Le Cocq d’Armandville, SJ, untuk pertama kalinya menginjakkan kaki di Tanah Papua melalui Kampung Sekru, Semenanjung Fakfak, menandai awal kehadiran Gereja Katolik di wilayah ini.
Baca juga: Semangat Kemanusiaan di Hari Jadi Basarnas, Kantor SAR Timika Gelar Aksi Donor Darah Massal
Dalam waktu singkat, Pastor Le Cocq mulai menjalin relasi dengan masyarakat setempat. Pada hari pertama, delapan anak dibaptis, disusul 65 orang lainnya dalam sembilan hari berikutnya. Misi pastoral kemudian berlanjut hingga ke daerah pegunungan, menjangkau komunitas-komunitas terpencil.
Namun, selama puluhan tahun, peristiwa bersejarah tersebut relatif kurang mendapat perhatian luas dalam perayaan umat Katolik di Tanah Papua. Kesadaran untuk kembali menelusuri dan merayakan jejak masuknya Gereja Katolik baru kembali menguat melalui penyelenggaraan seminar dan lokakarya pada Maret 2022 di Aula Paroki Kristus Terang Dunia Waena.
Kegiatan tersebut menjadi titik balik bagi umat awam Katolik di Tanah Papua untuk menggagas momentum peringatan yang lebih besar dan bermakna. Dari forum itu, muncul kesepakatan untuk menyelenggarakan perayaan 129 tahun masuknya Gereja Katolik di Tanah Papua yang dipusatkan di Fakfak pada tahun 2023.
Perayaan tersebut sekaligus menjadi awal pembangunan situs sejarah masuknya Gereja Katolik di Tanah Papua, sebagai bentuk penghormatan terhadap perjalanan panjang iman dan peradaban di wilayah ini. Fakfak dipilih karena menjadi lokasi pertama pendaratan misi Katolik di Tanah Papua.
Langkah tersebut dinilai sejalan dengan kebijakan di daerah lain, seperti Kabupaten Merauke yang telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang pencanangan Merauke sebagai Gerbang Hati Kudus Yesus, sekaligus menetapkan tanggal penting sebagai hari peringatan dan hari libur fakultatif.
Baca juga: Disiplin Administrasi Jadi Sorotan, Sekda Mimika Tekankan Percepatan Penyerahan LAKIP Seluruh OPD
Selain Fakfak, sejumlah lokasi lain juga memiliki nilai sejarah penting, antara lain Pulau Mansinam di Manokwari, Bukit Aitumeri di Teluk Wondama, serta Pulau Bone dan Kampung Sekru di Fakfak. Tempat-tempat ini menjadi saksi perjalanan panjang penyebaran iman dan pembentukan identitas spiritual masyarakat Papua.
Penguatan status lokasi-lokasi bersejarah tersebut sebagai situs resmi gereja dinilai penting, tidak hanya sebagai upaya pelestarian sejarah, tetapi juga sebagai sarana edukasi lintas generasi, sekaligus penguatan identitas budaya dan spiritual di Tanah Papua.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: