PAPUA - Hingga memasuki awal Februari 2026, baru tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika yang telah menyampaikan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), meskipun batas waktu pengumpulan telah ditetapkan pada 30 Januari 2026. Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena berkaitan langsung dengan penilaian kinerja dan akuntabilitas pemerintahan.
Keterlambatan tersebut dinilai berpotensi menghambat proses evaluasi kinerja tahunan yang menjadi dasar perencanaan program dan kebijakan pembangunan daerah ke depan. Oleh karena itu, pemerintah daerah menaruh perhatian khusus terhadap percepatan penyampaian dokumen penting tersebut.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika, Abraham Kateyau, menegaskan bahwa penyampaian LAKIP tepat waktu merupakan kewajiban setiap OPD sebagai bentuk tanggung jawab administratif dan profesionalisme aparatur. Penegasan ini disampaikan saat memimpin Apel Gabungan di Pusat Pemerintahan (Puspem), Jalan Poros SP 3, Timika, Senin (02/02/2026).
Sekda menilai, keterlambatan pelaporan dapat berdampak signifikan terhadap penilaian kinerja pemerintah daerah secara menyeluruh, sekaligus memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.
LAKIP dipandang sebagai dokumen strategis yang merekam seluruh capaian kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran, sehingga akurasi dan ketepatan waktu penyampaiannya menjadi faktor krusial dalam proses evaluasi berjenjang.
Dokumen tersebut seharusnya telah diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah pada awal Februari, untuk kemudian disampaikan ke Pemerintah Pusat sebagai bagian dari laporan kinerja tahunan daerah.
Dalam konteks ini, Sekda meminta seluruh OPD agar menjadikan penyusunan LAKIP sebagai prioritas utama, dengan memastikan seluruh data dan capaian kinerja disusun secara sistematis, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketertiban administrasi dinilai menjadi fondasi penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
Oleh karena itu, seluruh OPD yang belum menyerahkan laporan diminta segera menyelesaikan dan menyampaikan LAKIP kepada Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika agar proses pelaporan tidak semakin tertunda.
Langkah percepatan ini diharapkan dapat memastikan seluruh rangkaian evaluasi kinerja berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, sekaligus mendukung sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah dengan kebijakan pemerintah pusat.
Baca juga: Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di Sentul
Pemerintah Kabupaten Mimika menilai bahwa peningkatan disiplin dalam pelaporan kinerja merupakan bagian integral dari upaya reformasi birokrasi yang tengah digalakkan di berbagai sektor.
Dengan meningkatnya kualitas dan ketepatan waktu penyusunan LAKIP, diharapkan perencanaan program pembangunan daerah dapat semakin tepat sasaran dan berbasis pada data yang valid.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: