PAPUA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni secara resmi menetapkan calon terpilih pengganti anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Bintuni hasil Pemilu 2024 dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Ruang Sisar Matiti KPU Teluk Bintuni, Senin (Februari 2026).
Rapat pleno tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri, didampingi para komisioner, serta dihadiri sejumlah pihak terkait sebagai bentuk keterbukaan dan akuntabilitas proses penetapan.
Penetapan dilakukan untuk mengisi kekosongan satu kursi DPRK Teluk Bintuni yang ditinggalkan almarhum Arius J. Kemon, calon terpilih dari hasil Pemilu 2024, yang meninggal dunia sebelum pelantikan anggota DPRK dilaksanakan.
Dalam rapat tersebut, KPU menegaskan bahwa mekanisme penggantian calon terpilih dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 48, yang mengatur penggantian calon terpilih dalam kondisi tertentu.
Baca juga: Gereja Tertua di Tanah Papua dan Perannya dalam Sejarah Keberagaman
Ketentuan tersebut mengamanatkan bahwa apabila calon terpilih meninggal dunia, berhalangan tetap, diberhentikan, atau berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka KPU wajib menetapkan penggantinya sesuai perolehan suara sah terbanyak berikutnya.
Berdasarkan hasil pleno, KPU menetapkan Mujiburi Anshar Nurdin dari Partai Golkar sebagai calon pengganti anggota DPRK Teluk Bintuni untuk periode hasil Pemilu 2024.
Mujiburi Anshar Nurdin tercatat memperoleh 1.025 suara sah dan berada di peringkat ketiga dalam perolehan suara, sementara almarhum Arius J. Kemon sebelumnya meraih 1.039 suara.
KPU menegaskan bahwa proses ini dikategorikan sebagai penggantian calon terpilih, mengingat pelantikan anggota DPRK belum dilakukan pada saat almarhum meninggal dunia, sehingga statusnya berbeda dengan mekanisme penggantian antar waktu.
Rapat pleno tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRK Teluk Bintuni, Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Teluk Bintuni Kenny Kindewara, unsur Forkopimda, Bawaslu, perwakilan Partai Golkar, serta keluarga almarhum Arius J. Kemon.
Kehadiran berbagai unsur ini mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga transparansi, legitimasi, dan integritas proses demokrasi di Kabupaten Teluk Bintuni.
Baca juga: Semangat Kemanusiaan di Hari Jadi Basarnas, Kantor SAR Timika Gelar Aksi Donor Darah Massal
Diketahui, Arius J. Kemon meninggal dunia pada Juni 2025, sebelum pelantikan anggota DPRK Teluk Bintuni yang dilaksanakan pada 25 September 2025.
Sejak pelantikan tersebut, satu kursi DPRK Teluk Bintuni masih dalam keadaan kosong, sehingga penetapan pengganti ini diharapkan dapat mengoptimalkan kembali fungsi representasi dan kinerja lembaga legislatif daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: