Kasus Thobias Silak: Terpidana Diduga Berkeliaran, Publik Jayawijaya Soroti Integritas Penegakan Hukum
PAPUA - Dugaan tidak dijalaninya masa penahanan oleh Fernando Aufa, satu dari empat terpidana penembakan terhadap Thobias Silak, kembali memantik sorotan publik di Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, dan menimbulkan pertanyaan serius terkait integritas penegakan hukum di daerah tersebut.
Fernando Aufa sebelumnya divonis lima tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Wamena pada 28 Oktober 2025, namun kini diduga berkeliaran di luar tahanan, sebagaimana disampaikan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Jayawijaya, Hengki Hilapok, melalui rekaman pesan suara kepada media pada Senin (2/3/2026) malam.
Dugaan itu mencuat setelah keluarga korban melihat Fernando berada di lingkungan Markas Polres Jayawijaya pada Senin pagi, padahal seharusnya menjalani masa penahanan sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Situasi tersebut sontak memicu kejaran dari pihak keluarga korban, namun Fernando dilaporkan melarikan diri dari area Polres, sehingga menimbulkan kekecewaan dan kecurigaan di tengah masyarakat yang selama ini berharap keadilan ditegakkan secara konsisten.
Hengki Hilapok menegaskan bahwa hukum seharusnya menjadi instrumen keadilan bagi semua warga negara tanpa memandang status, latar belakang, maupun jabatan, sehingga tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun.
Baca juga: Pertamina Hadirkan Air Bersih untuk Kampung Tambat Merauke
Ia menilai, apabila hukum tidak ditegakkan secara adil, kepercayaan publik terhadap institusi negara, khususnya kepolisian, akan terus terkikis, dan berpotensi memicu keresahan sosial yang lebih luas di tengah masyarakat.
Menurutnya, rakyat telah berupaya mengikuti mekanisme hukum yang berlaku dalam mencari keadilan, namun ketika proses tersebut justru diwarnai dugaan penyimpangan, maka ruang kepercayaan terhadap sistem hukum menjadi semakin sempit.
KNPI Jayawijaya pun mendesak Kapolres Jayawijaya dan Kasat Intel Polres Jayawijaya untuk segera memberikan klarifikasi terbuka terkait dugaan bebasnya Fernando Aufa dari tahanan, termasuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Desakan ini disertai permintaan agar oknum yang terbukti lalai atau sengaja melanggar prosedur hukum diberikan sanksi tegas, sebagai bentuk komitmen institusi kepolisian dalam menjaga marwah penegakan hukum.
Hengki juga memperingatkan bahwa apabila persoalan ini tidak ditangani secara serius dan transparan, pihaknya bersama masyarakat akan melakukan aksi protes sebagai bentuk tuntutan keadilan dan pertanggungjawaban institusional.
Ia menilai, kantor kepolisian seharusnya menjadi ruang perlindungan hukum bagi masyarakat, bukan justru menjadi simbol ketidakadilan yang melukai rasa kepercayaan publik.
Di sisi lain, keluarga korban berharap adanya kepastian hukum yang tegas agar proses peradilan tidak berhenti sebatas putusan, melainkan diikuti dengan pelaksanaan hukuman yang benar dan berkeadilan.
Baca juga: Pertamina Sidak SPBU Manokwari, Awasi Penyaluran BBM Subsidi Agar Tepat Sasaran
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan berkeliarannya Fernando Aufa di luar sel tahanan, sehingga publik masih menunggu klarifikasi dan langkah konkret dari otoritas berwenang.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap pelaksanaan putusan pengadilan, agar supremasi hukum benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat di Tanah Papua.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: