PAPUA - Sidang lanjutan praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN.Mnk yang diajukan Louela Riska Warikar terhadap Kapolresta Manokwari dan Kajari Manokwari berlangsung dalam suasana tegang di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A, Jumat (20/2/2026).
Persidangan dipimpin oleh Hakim Tunggal Carolina Dorkas Yuliana Awi, SH, MH. Agenda awal sidang dimulai dengan pemeriksaan legalitas kuasa hukum dari masing-masing pihak sebelum memasuki tahapan pembacaan permohonan praperadilan.
Dalam momen tersebut, Kuasa Pemohon, Advokat Yan Christian Warinussy, SH, CPLA, mengambil langkah tegas di hadapan majelis hakim.
“Yang Mulia Ibu Hakim, kami Pemohon Praperadilan mohon agar permohonan kami dianggap dibacakan,” tegas Warinussy di ruang sidang, dalam rilis pers kepada media.
Permohonan itu dikabulkan oleh hakim, sehingga persidangan langsung berlanjut pada agenda jawaban sekaligus eksepsi dari pihak Termohon, yakni Kapolresta Manokwari dan Kajari Manokwari.
Baca juga: Kolaborasi Enam Provinsi Papua Percepat Pembangunan Berkelanjutan
Kedua institusi penegak hukum tersebut menyampaikan jawaban dan eksepsi secara tertulis. Dokumen yang dibacakan memuat tanggapan atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak Louela Riska Warikar.
Namun, pihak Pemohon menilai jawaban tersebut tidak menjawab inti persoalan hukum yang sedang diuji. Warinussy menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan lebih bersifat prosedural dan tidak menyentuh substansi permohonan.
“Kami berpandangan bahwa eksepsi para Termohon lebih pada upaya menghindari pokok perkara praperadilan ini,” ujarnya kepada wartawan usai persidangan.
Menurutnya, uraian jawaban yang disampaikan cenderung normatif dan defensif, dengan fokus pada pembenaran tindakan penyidik dan penuntut umum.
Baca juga: Vandalisme Di Mimika, Polisi Amankan Pemuda Di Jalan Baru
“Uraian jawaban lebih pada pernyataan untuk mempertahankan langkah hukum selaku penyidik dan penuntut umum,” tegasnya.
Merespons hal tersebut, pihak Pemohon meminta waktu kepada majelis hakim untuk menghadirkan bukti-bukti tambahan yang dinilai dapat menguatkan dalil permohonan praperadilan. Bukti surat, saksi, hingga keterangan ahli akan diajukan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Senin (24/2/2026).
Tahapan pembuktian ini diperkirakan akan menjadi titik krusial dalam perkara tersebut. Pada fase ini, majelis hakim akan menilai apakah tindakan aparat penegak hukum telah sesuai prosedur atau terdapat dugaan cacat hukum dalam prosesnya.
Baca juga: BI Papua Siapkan Rp1,16 Triliun Untuk Penukaran Uang Baru Ramadhan 2026
Publik pun menaruh perhatian terhadap jalannya perkara ini. Praperadilan dinilai bukan sekadar forum administratif, melainkan mekanisme kontrol terhadap penggunaan kewenangan dalam proses penyidikan dan penuntutan.
Sidang lanjutan di PN Manokwari nantinya bukan hanya menjadi arena adu argumentasi hukum, tetapi juga ruang uji akuntabilitas penegakan hukum di Tanah Papua, yang hasilnya akan menentukan arah dan legitimasi proses hukum selanjutnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: