PAPUA - Sengketa hukum kembali menyeret Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Waropen ke meja hijau. Kali ini, lembaga penyelenggara pemilu tersebut digugat oleh kuasa hukumnya sendiri atas dugaan wanprestasi atau cidera janji dalam pemenuhan kewajiban pembayaran jasa hukum.
Gugatan tersebut diajukan oleh Firma Hukum Yusman SH & Rekan ke Pengadilan Negeri Jayapura Kelas IA dengan nomor perkara 267/Pdt.G/2025/PN Jpr. Perkara ini kini tengah bergulir dalam tahapan persidangan setelah upaya mediasi dinyatakan tidak membuahkan hasil.
“Saat ini, perkara masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura,” ujar Yusman Konoras, pengacara dari Firma Hukum Yusman SH & Rekan.
Ia menjelaskan bahwa proses hukum telah memasuki tahapan pembacaan gugatan, jawaban dari tergugat, replik dari penggugat, hingga duplik dari tergugat yang dijadwalkan berlangsung pada 25 Februari 2026.
Baca juga: Pra Musrenbang RKPD 2027, Kwando: Bintuni Masih Daerah Tertinggal
Menurut Yusman, awal mula perkara ini berangkat dari kontrak kerja sama yang ditandatangani pada 7 Januari 2025. Saat itu, KPU Kabupaten Waropen menunjuk Firma Hukum Yusman SH & Rekan untuk memberikan pendampingan hukum dalam sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Waropen Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Nilai kontrak yang disepakati dalam kerja sama tersebut sebesar Rp869.130.000,- dengan mekanisme pembayaran dua tahap, yakni 20 persen dibayarkan di awal dan 80 persen sisanya setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.
“Firma kami telah melaksanakan seluruh rangkaian pendampingan hukum hingga putusan Mahkamah Konstitusi pada 4 Februari 2025, yang menyatakan permohonan pasangan calon ditolak dan KPU Kabupaten Waropen dinyatakan menang,” jelas Yusman.
Namun demikian, meskipun hasil perkara di Mahkamah Konstitusi telah dimenangkan oleh pihak KPU Kabupaten Waropen, kewajiban pembayaran sebagaimana tertuang dalam kontrak disebut belum juga direalisasikan hingga gugatan didaftarkan.
Yusman mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali melayangkan surat penagihan dan somasi resmi kepada KPU Kabupaten Waropen, masing-masing pada 23 Juni, 3 Juli, 19 September, 29 September, dan 3 November 2025.
Menurutnya, upaya tersebut tidak mendapat tanggapan atau itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran sebagaimana diperjanjikan dalam kontrak kerja sama.
“Dalam gugatan yang diajukan, kami meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura untuk menyatakan KPU Kabupaten Waropen telah melakukan wanprestasi,” ujar Yusman.
Selain itu, penggugat juga meminta agar majelis hakim menghukum KPU Kabupaten Waropen untuk membayar kewajiban sebesar Rp869.130.000,- dalam waktu tiga hari kerja setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Mereka juga mengajukan permohonan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- per hari apabila tergugat lalai melaksanakan putusan, serta membebankan seluruh biaya perkara kepada pihak KPU Kabupaten Waropen.
Baca juga: Dewan Gereja Papua Serukan 9 Poin Sikap
“Gugatan ini bukan semata soal nilai kontrak, tetapi soal penghormatan terhadap perjanjian hukum yang sah. Kami telah melaksanakan kewajiban sesuai kontrak, bahkan membawa KPU Waropen pada kemenangan di Mahkamah Konstitusi. Namun, hingga kini hak kami tidak dipenuhi. Kami berharap Pengadilan Negeri Jayapura memberikan putusan yang adil,” ujar Yusman, S.H, selaku penggugat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Jubi