PAPUA - Dewan Gereja Papua bersama Koalisi Transformasi Masyarakat Sipil di Tanah Papua atau KO MASI di Tanah Papua menyerukan sembilan poin pernyataan sikap kepada Pemerintah Republik Indonesia sebagai respons atas situasi terkini di Tanah Papua.
Seruan tersebut disampaikan di Kota Jayapura pada Jumat (20/02/2026) malam, menyikapi berbagai persoalan yang dinilai kian menguat, mulai dari perampasan sumber daya alam, pendekatan militer di wilayah sipil, hingga krisis kemanusiaan di sejumlah daerah.
Pernyataan sikap ini merupakan hasil lokakarya Rencana Aksi NGO bertajuk “Merunut Ulang Jejak Gerakan Masyarakat Sipil Papua” yang berlangsung di kawasan Argapura, Distrik Jayapura Selatan, selama dua hari, 19–20 Februari 2026.
Lokakarya tersebut mempertemukan 44 organisasi non-pemerintah dari berbagai wilayah di Tanah Papua yang kemudian sepakat membentuk KO MASI sebagai wadah konsolidasi gerakan masyarakat sipil.
Baca juga: Polda Papua Barat Kirim 169 Personel Bko Amankan Perayaan 1 Abad Peradaban Di Wondama
Moderator Dewan Gereja Papua, Pdt. Dr. Benny Giay, mengatakan bahwa pernyataan sikap ini lahir dari diskusi mendalam para peserta lokakarya terhadap dinamika sosial-politik yang berkembang di Papua.
“Kami menyampaikan pernyataan sikap ini, karena melihat dinamika yang terjadi di Tanah Papua kini,” kata Pdt. Dr. Benny Giay.
Dalam pernyataannya, mereka mendesak Pemerintah Republik Indonesia segera menghentikan pendekatan militer di Tanah Papua yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945, Undang-Undang HAM, serta Undang-Undang Otonomi Khusus.
Koalisi juga meminta Panglima TNI menarik seluruh anggota TNI yang ditempatkan di wilayah konflik dalam peran-peran sipil seperti guru dan tenaga medis, sebagaimana merujuk pada pernyataan resmi sebelumnya.
Selain itu, TNI dan TPNPB didorong untuk menjunjung tinggi Hukum Humaniter Internasional dalam setiap dinamika konflik bersenjata yang terjadi di Tanah Papua.
Baca juga: MBG Kembali Didistribusikan, Ada Aturan Khusus Saat Ramadhan
Dewan Gereja Papua dan KO MASI juga mendesak pemerintah membuka akses seluas-luasnya bagi jurnalis asing serta Komisi Tinggi HAM PBB untuk melakukan pemantauan langsung atas dugaan pelanggaran HAM di Papua.
Poin penting lainnya adalah penghentian seluruh Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dinilai merusak ruang hidup masyarakat adat, serta dorongan kepada kepala daerah, MRP, DPRP, DPRK, bupati dan wali kota se-Tanah Papua untuk menyatakan sikap menolak PSN dan operasi militer.
Koalisi juga menegaskan pentingnya penghentian kebijakan negara yang merampas hak hidup masyarakat sipil serta menyerukan pembukaan ruang dialog antara pemerintah dan rakyat Papua guna mengakhiri konflik berkepanjangan secara damai dan bermartabat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Jubi