Kamis, 26 FEBRUARI 2026 • 13:55 WIB

Bupati Kaimana Resmikan Pos Bapas, Perluas Akses Layanan Hukum dan Pemasyarakatan

Author

Bupati Kaimana Hasan Achmad saat meresmikan Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kaimana di Ruang Rapat Kantor Bupati Kaimana, Selasa (24/2/2026). (Pemkab Kaimana)

PAPUA - Pemerintah Kabupaten Kaimana resmi memiliki Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) setelah diresmikan langsung oleh Bupati Kaimana, Hasan Achmad, di Ruang Rapat Kantor Bupati Kaimana, Selasa (24/2/2026). Kehadiran Pos Bapas ini diharapkan menjadi solusi konkret atas tantangan pelayanan hukum di daerah yang selama ini terkendala faktor jarak dan kondisi geografis.

Dalam sambutannya, Bupati Hasan menegaskan bahwa pembentukan Pos Bapas merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum dan pemasyarakatan yang lebih mudah dijangkau. Ia menyebut, pemerintah daerah berkomitmen menghadirkan pelayanan yang cepat, efektif, dan menyentuh langsung kebutuhan warga.

“Kendala geografis sering kali menjadi tantangan utama dalam pelayanan. Dengan adanya Pos Bapas ini, akses masyarakat terhadap pendampingan hukum menjadi lebih mudah,” ujar Hasan.

Baca juga: Konflik Tanah Papua: Busur dan Panah melawan Jet Tempur, Perang Paling Tak Seimbang

Menurutnya, kondisi geografis Kaimana yang terdiri dari wilayah pesisir dan kampung-kampung terpencil membuat akses terhadap layanan hukum kerap memerlukan waktu dan biaya besar. Karena itu, keberadaan Pos Bapas dinilai sebagai langkah strategis untuk mendekatkan negara kepada masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.

Bupati Hasan juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam menjalankan fungsi pemasyarakatan. Ia meyakini, sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah akan memperkuat sistem pembimbingan serta pendampingan bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum.

Ia pun meminta seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kaimana memberikan dukungan nyata terhadap operasional Pos Bapas. Dukungan tersebut, kata dia, dapat diwujudkan melalui integrasi program kerja serta kolaborasi lintas instansi demi kelancaran layanan.

Lebih jauh, Hasan berharap kehadiran Pos Bapas Kaimana mampu memperkuat kerja sama antarpenegak hukum di wilayah tersebut. Dengan koordinasi yang solid, proses pendampingan hukum hingga reintegrasi sosial diharapkan berjalan lebih terarah dan manusiawi.

Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Fakfak, Yopie F. Romhadi, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten Kaimana. Ia menilai antusiasme pemerintah daerah menjadi modal penting dalam memastikan Pos Bapas dapat beroperasi secara optimal.

Baca juga: Rumah Solidaritas Papua Nyatakan Sikap atas Situasi Keamanan dan HAM di Tanah Papua

Yopie menjelaskan, salah satu langkah strategis yang akan dilakukan adalah pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas). Kelompok ini diharapkan menjadi jembatan antara warga binaan pemasyarakatan dengan masyarakat, guna mendorong proses reintegrasi sosial yang lebih efektif.

“Bapas secara struktur berada di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia,” tegas Yopie.

Ia menambahkan, kehadiran Pos Bapas di Kaimana akan memperluas jangkauan layanan pemasyarakatan, khususnya dalam pendampingan dan pembimbingan klien pemasyarakatan. Dengan layanan yang lebih dekat, proses pembinaan dapat dilakukan secara berkelanjutan tanpa harus bergantung sepenuhnya pada kantor induk di luar daerah.

Peresmian Pos Bapas ini menjadi momentum penting bagi penguatan sistem hukum yang berkeadilan di Kabupaten Kaimana. Pemerintah daerah dan jajaran pemasyarakatan berharap, langkah ini tidak hanya mempermudah layanan administrasi, tetapi juga menghadirkan pendekatan pembinaan yang lebih humanis dan partisipatif bagi masyarakat.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU