Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 26 FEBRUARI 2026 • 13:49 WIB

Rumah Solidaritas Papua Nyatakan Sikap atas Situasi Keamanan dan HAM di Tanah Papua

Rumah Solidaritas Papua Nyatakan Sikap atas Situasi Keamanan dan HAM di Tanah PapuaSuasana audiensi Rumah Solidaritas Papua bersama pimpinan dan anggota DPD RI asal Tanah Papua di Gedung DPD RI, Jakarta, 9 Februari 2026. (DPD RI)

PAPUA - Rumah Solidaritas Papua menyatakan sikap resmi terhadap situasi keamanan di Tanah Papua yang dalam beberapa pekan terakhir kembali diwarnai sejumlah kasus kekerasan. Koalisi ini menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa pendekatan yang selama ini ditempuh belum menyentuh akar persoalan konflik.

Rumah Solidaritas Papua terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Amnesty International Indonesia, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Persatuan Gereja Gereja Indonesia (PGI), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Greenpeace, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Komisi Orang Hilang (Kontras), Asian Justice and Rights (AJAR), serta sejumlah individu lainnya.

Dalam pernyataannya, koalisi tersebut menyoroti insiden penembakan terhadap anggota TNI di areal PT. Freeport Indonesia pada 11 Februari 2026, serta penembakan terhadap pilot dan kopilot di Bandara Koroway Batu, Distrik Yaniruma, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, pada tanggal yang sama. Rangkaian peristiwa ini dinilai semakin memperpanjang daftar korban dalam konflik berkepanjangan di wilayah tersebut.

Baca juga: Malaria Papua Dominasi 95 Persen Kasus Nasional, Kemenkes Perkuat Skrining Lewat CKG

“Berdasarkan situasi itu, semestinya pemerintah belajar dari kesalahan agar nyawa rakyat tidak terus dikorbankan. Pemerintah harus kembali fokus menjawab akar persoalan ketidakadilan dan pelanggaran HAM di Papua,” tulis Rumah Solidaritas Papua dalam siaran persnya, Rabu (18/2/2026).

Mereka menilai pengalaman penyelesaian konflik yang pernah dilakukan Pemerintah Republik Indonesia di Timor Timur (kini Timor Leste) maupun Aceh dapat menjadi rujukan dalam mencari solusi damai bagi konflik di Tanah Papua. Pendekatan yang menitikberatkan pada dialog dan penyelesaian politik dianggap lebih relevan dibanding sekadar pendekatan keamanan.

Sebagai langkah konkret, lembaga advokasi dan individu yang tergabung dalam Rumah Solidaritas Papua menegaskan lima poin tuntutan kepada Presiden Republik Indonesia. Salah satunya adalah mendesak penerbitan Keputusan Presiden yang memberlakukan hukum humaniter internasional di Tanah Papua, sehingga status operasi militer memiliki dasar hukum yang diakui secara nasional maupun internasional.

Mereka juga meminta Presiden memerintahkan Kementerian HAM untuk segera mewujudkan Komisi Pelurusan Sejarah, Komisi HAM, serta Pengadilan HAM di Tanah Papua sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus. Langkah tersebut dinilai penting guna menangani dugaan pelanggaran HAM sekaligus mencari solusi atas konflik politik antara Indonesia dan Papua.

Selain itu, Presiden diminta menginstruksikan kementerian terkait dan kepala daerah untuk menangani seluruh pengungsi akibat konflik bersenjata di Tanah Papua. Penanganan tersebut mencakup pemulihan fasilitas publik, perlindungan tenaga pendidikan dan kesehatan, hingga pemulihan kondisi sosial masyarakat terdampak.

Baca juga: Dana Otsus Triwulan I 2026 Cair ke 16 Daerah Papua, Penyaluran Tercepat Sepanjang Sejarah Implementasi

Rumah Solidaritas Papua juga menyoroti Proyek Strategis Nasional (PSN) di Tanah Papua yang dinilai telah melanggar hak masyarakat adat. Mereka meminta penghentian proyek-proyek tersebut serta menegaskan pentingnya penghormatan terhadap perangkat hukum negara yang melindungi eksistensi, hak milik, kesejahteraan, dan masa depan masyarakat adat Papua.

Sebelumnya, pada 9 Februari 2026, Rumah Solidaritas Papua melakukan audiensi dengan pimpinan dan anggota DPD RI asal Tanah Papua di Gedung DPD RI Jakarta. Dalam pertemuan itu dibahas berbagai isu, mulai dari pendekatan keamanan yang memicu konflik bersenjata, dugaan pelanggaran HAM terhadap warga sipil, hingga persoalan pengungsi dan dampak PSN.

Dari audiensi tersebut, muncul sejumlah rekomendasi, di antaranya usulan agar Tanah Papua ditetapkan sebagai wilayah konflik bersenjata non internasional berdasarkan hukum humaniter internasional. Rekomendasi lain mendorong penataan ulang operasi militer berdasarkan hukum humaniter dan peraturan perundang-undangan, serta penerbitan Keppres tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP) guna mencegah eskalasi konflik.

Rekomendasi tambahan juga menyangkut pembukaan koridor kemanusiaan bagi lembaga dalam dan luar negeri, termasuk Komite Internasional Palang Merah (ICRC), untuk menangani pengungsi internal maupun warga terdampak konflik. Di sisi lain, penegakan hukum yang efektif melalui Pengadilan HAM serta pembentukan Komisi HAM dan Pengadilan HAM di Papua dinilai sebagai langkah mendesak untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia di Tanah Papua.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Jubi

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Rumah Solidaritas Papua Nyatakan Sikap atas Situasi Keamanan dan HAM di Tanah Papua

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!