PAPUA – Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz (ODC) 2026 menegaskan komitmennya dalam menindak tegas aktivitas Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.
Salah satu tersangka yang kini memasuki proses hukum lanjutan adalah Natan Matuan, yang diketahui beroperasi di wilayah Kabupaten Yahukimo. Ia saat ini tengah menjalani Tahap II dalam proses peradilan pidana setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
"Kita menjalankan setiap tahapan dengan penuh profesionalisme, karena penegakan hukum yang adil dan baik adalah kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap negara," ujar Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Faizal Ramadhani.
Tahap II merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada pihak Kejaksaan. Tahapan ini dilakukan setelah jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara lengkap atau berstatus P-21.
Baca juga: SMA Negeri 1 Manokwari Terima MBG Menu Kering Selama Ramadhan
Status P-21 menjadi penanda bahwa seluruh unsur pidana serta alat bukti yang diperlukan telah terpenuhi secara komprehensif. Dengan demikian, tanggung jawab penanganan perkara beralih dari penyidik kepada jaksa untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan terbuka.
Dalam perkara tersebut, Natan Matuan diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak yang sah. Dugaan tindak pidana itu terjadi pada Desember 2025 di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo.
Faizal menegaskan bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan hak asasi manusia. Aparat memastikan setiap prosedur dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
"Kami memastikan setiap langkah yang ditempuh berada dalam koridor hukum yang jelas dan terstruktur, serta melakukan pengembangan perkara secara mendalam untuk mengetahui kemungkinan keterkaitan dengan jaringan atau aktivitas lain yang dapat mengganggu keamanan masyarakat," jelasnya.
Baca juga: Bupati Kaimana Resmikan Pos Bapas, Perluas Akses Layanan Hukum dan Pemasyarakatan
Selain penanganan kasus ini, Satgas ODC 2026 juga terus melakukan langkah preventif dan penindakan terukur terhadap berbagai potensi gangguan keamanan di wilayah Papua. Upaya tersebut diarahkan untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat di daerah rawan konflik.
Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Adarma Sinaga, menegaskan bahwa penindakan terhadap KKB merupakan bentuk konkret kehadiran negara dalam menjamin keamanan warga.
"Penegakan hukum dilakukan secara tegas dan terukur, namun selalu dalam bingkai legalitas yang kuat dan akuntabilitas yang tinggi," katanya.
Baca juga: Konflik Tanah Papua: Busur dan Panah melawan Jet Tempur, Perang Paling Tak Seimbang
Satgas juga menyatakan tidak akan mentolerir setiap bentuk tindak pidana yang mengarah pada gerakan separatisme maupun tindakan yang mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan spekulasi yang tidak bertanggung jawab dan menyerahkan seluruh proses kepada institusi berwenang yang berkompeten. Semoga dengan penegakan hukum yang profesional ini, kita bisa segera mencapai kedamaian yang abadi dan berkah bagi seluruh rakyat Papua," pungkas Adarma dengan penuh tekad.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: