Jumat, 27 FEBRUARI 2026 • 20:43 WIB

Kanwil Kemenag Papua Dipercepat, Layanan Keagamaan Diperkuat di Empat Provinsi Baru

Author

Menteri Agama Nasaruddin Umar menerima audiensi pimpinan New Papua Foundation di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (26/02/2026). (Kementerian Agama)

PAPUA – Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat pembentukan Kantor Wilayah Kementerian Agama di empat provinsi baru di Papua. Penegasan itu disampaikan saat menerima audiensi New Papua Foundation di Kantor Kementerian Agama, Kamis (26/02).

Langkah percepatan ini disebut sebagai bagian dari upaya menghadirkan layanan keagamaan yang lebih efektif, terjangkau, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerah otonomi baru. Pemerintah ingin memastikan bahwa transformasi kelembagaan berjalan seiring dengan pemekaran wilayah.

"Kita sedang giat menyelesaikan proses administratif bersama sejumlah kementerian terkait, agar kehadiran negara bisa dirasakan secara nyata di pelosok Papua," ujar Menag dengan penuh tekad.

Ia juga menambahkan, "Papua adalah bagian tak terpisahkan dari NKRI, dan setiap warganya berhak mendapatkan pelayanan yang terbaik dari negara."

Baca juga: Satgas ODC 2026 Tegas Tindak KKB, Natan Matuan Masuk Tahap II Hukum

Empat provinsi yang menjadi fokus pembentukan Kanwil baru meliputi Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya. Keempatnya merupakan Daerah Otonomi Baru yang membutuhkan penguatan struktur pelayanan publik, termasuk di bidang keagamaan.

Menurut Nasaruddin, pembentukan Kanwil di wilayah tersebut sangat strategis agar kebijakan dan program keagamaan dapat dijalankan lebih responsif serta kontekstual dengan kondisi sosial masyarakat setempat.

Proses pembentukan saat ini tengah dikoordinasikan bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, serta Bappenas untuk memastikan kesiapan anggaran, struktur organisasi, serta formasi sumber daya manusia.

"Kerja sama lintas kementerian adalah kunci keberhasilan pembentukan Kanwil ini, karena tidak hanya soal struktur organisasi, tetapi juga tentang dukungan anggaran dan sumber daya manusia yang memadai," jelas Menag.

Menag menekankan bahwa pembentukan Kanwil bukan sekadar menghadirkan kantor secara fisik, melainkan memastikan tata kelola berjalan akuntabel dan pelayanan benar-benar menjangkau masyarakat hingga ke pelosok.

Baca juga: SMA Negeri 1 Manokwari Terima MBG Menu Kering Selama Ramadhan

"Ini bukan hanya soal pembentukan kantor secara fisik, melainkan memastikan setiap layanan bisa sampai ke masyarakat dengan tepat dan berkualitas," ujarnya.

Ia kembali menegaskan bahwa pemerataan pelayanan merupakan komitmen negara dalam membangun Indonesia secara inklusif. Tidak boleh ada wilayah yang tertinggal dalam mendapatkan akses pelayanan keagamaan yang layak.

"Kita ingin memastikan bahwa tidak ada satu daerah pun yang tertinggal dalam mendapatkan akses layanan keagamaan yang berkualitas," tandasnya.

Dalam audiensi tersebut, Management Partner New Papua Foundation, Baharuddin Farawowan, turut menyampaikan harapan agar percepatan pembentukan Kanwil juga disertai kebijakan afirmasi bagi putra-putri asli Papua untuk mengambil peran kepemimpinan.

"Kami berharap anak-anak muda Papua bisa mendapatkan kesempatan yang sama untuk berkembang dan berkontribusi dalam pembangunan daerahnya sendiri," ucapnya.

Baca juga: Bupati Kaimana Resmikan Pos Bapas, Perluas Akses Layanan Hukum dan Pemasyarakatan

Menanggapi hal itu, Menag menyatakan dukungannya selama tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku dan semangat otonomi khusus yang memberi ruang pemberdayaan bagi masyarakat lokal.

"Kita ingin memberikan ruang bagi anak-anak muda Papua untuk berkembang dan memimpin, namun tetap berlandaskan aturan yang ada," tambahnya.

Selain aspek kelembagaan, Nasaruddin juga menekankan pentingnya memperkuat moderasi beragama di Papua sebagai fondasi kerukunan sosial yang harus terus dijaga bersama.

"Kerukunan antarumat beragama di Papua harus tetap menjadi contoh terbaik bagi seluruh negeri, kita akan terus bekerja untuk memperkuatnya," pungkas Menag.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU