PAPUA - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura angkat bicara terkait dugaan kerugian yang dialami kelompok masyarakat di Kampung Tablasupa, Distrik Depapre. Lembaga legislatif daerah itu berencana memanggil secara resmi pihak PT Sarbi Moharani Lestari, yang diketahui sebagai mitra kerja PT Freeport Indonesia (PTFI), guna meminta penjelasan terkait pengadaan 15 ribu bibit pohon yang diduga bermasalah.
Langkah tersebut diambil setelah warga, khususnya kelompok ibu-ibu di kampung tersebut, melaporkan persoalan tersebut ke Polsek Depapre. Hingga awal Maret 2026, laporan itu disebut belum menemukan penyelesaian yang jelas.
Kasus ini bermula ketika seorang oknum yang mengaku sebagai mitra perusahaan mengambil ribuan bibit pohon milik kelompok masyarakat pada Oktober 2025 lalu. Bibit tersebut merupakan bagian dari pengadaan untuk program reboisasi yang berkaitan dengan kegiatan PT Freeport Indonesia.
Baca juga: KM Jaya Baru Tenggelam di Muara Pomako, Empat Penumpang Berhasil Diselamatkan
Namun hingga beberapa bulan setelah bibit diambil, masyarakat mengaku belum menerima kejelasan terkait pembayaran maupun tanggung jawab dari pihak yang mengambil bibit tersebut.
“Ibu-ibu ini bagian dari kelompok masyarakat yang menangani pengadaan bibit untuk program reboisasi PTFI. Bibit sudah diambil, tapi hingga sekarang tidak ada kejelasan. Ini modus penipuan,” ujar Wakil Ketua III DPRK Jayapura, Nelson Yoshua Ondi, usai menghadiri mediasi di Polsek Depapre, Selasa (03/03/2026).
Pihak Polsek Depapre diketahui telah beberapa kali memfasilitasi proses mediasi antara masyarakat dan pihak perusahaan. Namun dalam beberapa pertemuan sebelumnya, pihak manajemen PT Sarbi Moharani Lestari disebut tidak hadir secara langsung.
Yang hadir dalam mediasi hanya petugas teknis lapangan, sementara pihak manajemen perusahaan belum memberikan klarifikasi secara langsung kepada masyarakat maupun aparat.
Baca juga: Bupati Teluk Bintuni Hadiri Rakor Pembangunan Daerah Tertinggal di Jakarta
Dalam mediasi terakhir yang berlangsung cukup alot selama kurang lebih tiga jam, pihak perusahaan akhirnya mengeluarkan surat pernyataan terkait rencana pembayaran atas bibit yang telah diambil.
Namun kesepakatan yang tercapai menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat. Perusahaan hanya bersedia membayar Rp3.000 per pohon, turun dari penawaran sebelumnya sebesar Rp4.000 per pohon.
Selain itu, pembayaran tersebut hanya berlaku untuk bibit yang masih hidup, sementara bibit yang mati tidak akan menjadi tanggung jawab perusahaan. Kondisi ini membuat masyarakat merasa dirugikan, meskipun sebagian akhirnya terpaksa menerima kesepakatan tersebut.
Kelompok ibu-ibu yang terlibat dalam pengadaan bibit juga menyetujui beberapa poin tambahan dalam kesepakatan tersebut, di antaranya perusahaan dilarang memasok bibit dari luar wilayah, perlunya perbaikan mekanisme kerja teknis di lapangan, serta kewajiban perusahaan untuk melunasi pembayaran dalam waktu dua minggu.
“Kami beri waktu dua minggu. Jika tidak diindahkan, kami akan turun ke jalan melakukan protes ke pihak perusahaan,” ancam salah satu perwakilan kelompok tani.
Baca juga: Satgas Cartenz Amankan Pelaku Kekerasan Mile 50 Tembagapura, Diduga Terkait Kelompok Jeki Murib
Dalam mediasi tersebut turut hadir perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Jayapura yang mendampingi Masyarakat Adat Tepera. Mereka menyoroti ketidakjelasan mekanisme teknis serta standar harga pembelian bibit yang diterapkan oleh perusahaan.
“Perusahaan tidak terbuka terkait standar harga. Mereka hanya melakukan penawaran sepihak. Akibatnya, masyarakat terus dirugikan,” ujar perwakilan AMAN Jayapura.
Menanggapi situasi tersebut, Wakil Ketua III DPRK Jayapura Nelson Yoshua Ondi menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan surat panggilan resmi kepada manajemen PT Sarbi Moharani Lestari untuk memberikan penjelasan secara terbuka.
“Kami akan panggil resmi perusahaan mitra PTFI itu. Mereka harus menjelaskan detail persoalan ini, termasuk standar harga beli bibit. Apakah sudah sesuai rencana belanja perusahaan? Jangan sampai masyarakat menjadi korban ketidakjelasan informasi,” tegas Nelson.
Ia menambahkan bahwa DPRK Jayapura mendesak perusahaan agar segera bertanggung jawab secara penuh atas persoalan tersebut, baik dalam bentuk penyelesaian finansial maupun perbaikan sistem kerja di lapangan, demi memastikan hak-hak masyarakat adat di Kampung Tablasupa tetap terlindungi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: