PAPUA - Pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, memunculkan kekhawatiran akan terjadinya pembukaan hutan dalam skala besar di wilayah tersebut.
Kekhawatiran itu disampaikan oleh tim advokasi Solidaritas Merauke yang menilai pembangunan infrastruktur tersebut berpotensi menjadi pintu masuk bagi berbagai proyek pengembangan lahan di kawasan hutan Papua Selatan.
Kuasa hukum tim advokasi Solidaritas Merauke, Tigor Hutapea, mengatakan pembangunan jalan tersebut akan mempermudah akses bagi berbagai proyek pembangunan seperti program cetak sawah, perkebunan tebu, hingga perkebunan kelapa sawit.
Menurutnya, keberadaan jalan tersebut tidak hanya berfungsi sebagai sarana transportasi, tetapi juga berpotensi menjadi jalur utama untuk membuka kawasan hutan yang lebih luas.
Ia menilai bahwa proyek pembangunan jalan itu dapat mempercepat aktivitas industri dan ekspansi lahan di wilayah adat masyarakat Malind yang berada di sekitar lokasi proyek.
Tigor juga mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran serius dalam proses pembangunan proyek tersebut, khususnya terkait perizinan lingkungan.
Baca juga: TPNPB Klaim Tembak Prajurit TNI di Nabire
Berdasarkan catatan tim advokasi, sekitar 50 kilometer ruas jalan telah dibangun sejak September 2024, sementara dokumen izin lingkungan baru diterbitkan pada September 2025.
“Artinya lebih dari 50 kilometer jalan dibangun tanpa dokumen izin lingkungan hal ini merupakan tindakan ilegal dan berpotensi masuk dalam ranah pidana lingkungan,” kata Tigor Hutapea.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah perwakilan masyarakat adat Malind dari Merauke mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura pada Kamis (5/3/2026).
Masyarakat adat Malind menggugat Surat Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 yang berkaitan dengan izin kelayakan lingkungan hidup untuk pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer tersebut.
Gugatan tersebut telah didaftarkan di PTUN Jayapura dengan nomor perkara 9/G/LH/2026/PTUN Jayapura.
Baca juga: Safari Ramadan Bintuni Dimulai, Wabup Joko Lingara Kunjungi Distrik Tomu
Menurut Tigor, proyek pembangunan jalan tersebut merupakan bagian dari program yang diajukan oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan dikerjakan oleh PT Jhonlin Group dengan melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
“Dalam gugatan yang kami ajukan, pihak yang menjadi tergugat adalah Bupati Merauke sebagai penerbit keputusan kelayakan lingkungan hidup. Pihak lain yang terlibat dalam pembangunan proyek tersebut berpotensi masuk sebagai pihak intervensi dalam proses persidangan di pengadilan,” ujarnya.
Tim advokasi juga menduga penerbitan dokumen kelayakan lingkungan hidup tersebut berkaitan dengan upaya membuka akses pembiayaan proyek melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan adanya dokumen tersebut, proyek pembangunan jalan dinilai dapat memenuhi persyaratan administratif untuk memperoleh pembiayaan dari dana negara.
Kondisi ini, menurut tim advokasi, berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola keuangan negara apabila proyek yang sebelumnya tidak memiliki izin kemudian diajukan untuk mendapatkan penggantian biaya melalui anggaran pemerintah.
Di sekitar lokasi pembangunan jalan, pemerintah juga diketahui merencanakan program cetak sawah, meskipun hingga saat ini belum ada pembangunan sawah dalam skala besar di kawasan tersebut.
Berdasarkan keterangan masyarakat setempat, baru terdapat pembukaan lahan percontohan sekitar empat hektare yang kondisinya belum terkelola dengan baik.
Baca juga: Bupati Mansel Ajak ASN Belanja di Pasar Tradisional
Namun demikian, Tigor menilai keberadaan jalan tersebut nantinya dapat menjadi jalur utama untuk mendukung berbagai proyek pembukaan lahan di wilayah adat masyarakat Malind.
Proyek-proyek tersebut antara lain pengembangan sawah, perkebunan tebu, hingga perkebunan kelapa sawit yang berpotensi memperluas pembukaan lahan di kawasan hutan.
Sementara itu, kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Emanuel Gobay, menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan oleh Bupati Merauke juga dinilai melanggar prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Menurutnya, keputusan tersebut diterbitkan tanpa adanya proses konsultasi maupun dialog dengan masyarakat adat yang terdampak langsung oleh proyek pembangunan jalan tersebut.
“Karena keputusan tersebut diterbitkan tanpa adanya proses konsultasi maupun dialog dengan masyarakat adat yang terdampak langsung proyek pembangunan jalan tersebut,” kata Emanuel Gobay.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Jubi