PAPUA - Pihak Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura membantah adanya pungutan liar terhadap pedagang, penyedia foto booth, maupun pengguna kendaraan saat pelaksanaan wisuda periode I tahun 2026 di halaman Auditorium Uncen.
Bantahan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Rektorat Universitas Cenderawasih, Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua, Senin (2/3/2026).
Pihak kampus merasa perlu memberikan klarifikasi setelah beredar unggahan video dan foto di media sosial yang menampilkan wajah sejumlah pegawai rektorat Uncen disertai narasi yang dianggap merugikan institusi.
Direktur Unit Usaha dan Pengelolaan Aset (U2PA) Uncen, Dr. Ferdinand Rissamasu, menegaskan tuduhan yang diunggah melalui akun Facebook berinisial DM dan AG tidak memiliki dasar fakta yang dapat dibuktikan kebenarannya.
Baca juga: Senjata Ilegal Enga: Polisi Tangkap 5 Tersangka dan Satu Orang Tewas dalam Operasi Keamanan
Menurutnya, unggahan tersebut justru memunculkan opini publik negatif sekaligus merugikan reputasi serta martabat petugas U2PA yang wajahnya direkam tanpa izin dan dipublikasikan di media sosial.
Ferdinand juga menyoroti penggunaan kata-kata yang dianggap tidak pantas dalam unggahan tersebut, termasuk penyebutan yang dinilai merendahkan pegawai perempuan yang bertugas saat kegiatan wisuda berlangsung.
Ia menjelaskan bahwa sejak 2023 Universitas Cenderawasih telah berstatus sebagai Badan Layanan Umum (BLU) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 176 Tahun 2023.
Dengan status BLU tersebut, universitas memiliki kewenangan untuk mengelola pendanaan, pembiayaan, serta aset secara mandiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ferdinand menambahkan, konsekuensi dari status tersebut adalah seluruh aset kampus, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dimanfaatkan secara berbayar melalui tarif resmi yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor.
Baca juga: Pembangunan Jalan Merauke Picu Kekhawatiran Pembukaan Hutan
Penggunaan lahan di sekitar auditorium untuk kegiatan wisuda, seperti stan foto booth, pedagang kaki lima, hingga area parkir, dikenakan biaya sesuai ketentuan resmi yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa seluruh dana yang diterima dari pemanfaatan aset tersebut langsung masuk ke rekening BLU universitas, bukan kepada individu atau pihak tertentu.
Untuk menjalankan pengelolaan tersebut, Uncen membentuk Unit Usaha dan Pengelolaan Aset (U2PA) yang bertugas mengelola usaha serta pemanfaatan aset kampus secara resmi.
Ferdinand mengatakan petugas yang bertugas saat kegiatan wisuda menggunakan seragam resmi dan bekerja berdasarkan Surat Keputusan Rektor sehingga seluruh aktivitas yang dilakukan memiliki dasar hukum yang jelas.
Pihak universitas juga menyatakan telah mengumpulkan bukti serta melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait atas tudingan yang beredar di media sosial tersebut.
Uncen memberikan waktu selama satu minggu kepada pemilik akun yang menyebarkan tuduhan tersebut untuk memberikan klarifikasi secara langsung kepada pihak universitas.
Baca juga: TPNPB Klaim Tembak Prajurit TNI di Nabire
Apabila tidak ada itikad baik dari pihak yang bersangkutan, pihak universitas menyatakan akan menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik.
Manajer Perencanaan, Keuangan dan Aset Uncen, Ade Irma A. Srem menjelaskan bahwa U2PA sendiri belum genap satu tahun dibentuk sebagai bagian dari penyesuaian status universitas menjadi BLU.
Menurutnya, pihak kampus telah melakukan sosialisasi kepada fotografer, pelaku UMKM, serta pedagang mama-mama Papua yang biasanya berjualan saat kegiatan wisuda berlangsung.
Ia juga menyebut bahwa informasi mengenai mekanisme pendaftaran dan tarif layanan telah disampaikan melalui pertemuan langsung, media sosial resmi, serta grup komunikasi yang dibuat khusus.
Ade Irma menambahkan, dasar hukum penetapan tarif mengacu pada Keputusan Rektor Universitas Cenderawasih Nomor 041/UN20/KU/2025 tentang Tarif Layanan Non-Akademik BLU Universitas Cenderawasih.
Dalam aturan tersebut terdapat sekitar 72 jenis layanan berbayar yang menjadi dasar pengelolaan aset kampus secara resmi.
Untuk pedagang yang berjualan di area auditorium saat wisuda, tarif yang dikenakan berkisar antara Rp100.000 hingga Rp800.000 dengan jumlah pendaftar resmi antara 30 hingga 60 orang.
Ia juga mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah pihak yang beraktivitas di area wisuda tanpa melakukan pendaftaran resmi maupun menyelesaikan kewajiban pembayaran.
Saat dilakukan penagihan sesuai aturan yang berlaku, pihak tersebut justru mempublikasikan tuduhan pungutan liar di media sosial.
“Semua pembayaran dicatat dan dipertanggungjawabkan secara resmi karena kami bekerja berdasarkan aturan dan surat keputusan yang sah,” ujarnya.
Pihak universitas mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta lebih bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Jubi