PAPUA - Seorang mahasiswa berinisial YP (23) ditangkap aparat kepolisian di Sentani, Kabupaten Jayapura, setelah diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Penangkapan tersebut dilakukan oleh personel Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jayapura sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang masuk beberapa hari sebelumnya.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/152/II/2026/SPKT/Polres Jayapura/Polda Papua, yang dilaporkan pada Rabu, 11 Februari 2026.
Kepala Satreskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali, menjelaskan bahwa pihaknya segera bergerak setelah menerima informasi terkait keberadaan terduga pelaku.
“Anggota Opsnal menerima informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku berada di salah satu bengkel di kawasan Jalan Kehiran, Sentani. Tim kemudian berkoordinasi dengan personel Pos Polisi Pasar Lama untuk melakukan pengamanan,” ujar AKP Alamsyah Ali, Rabu (18/2).
Baca juga: Gubernur Fakhiri Pastikan Ganti Rugi Nelayan Yang Terdampak Survei Seismik
Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 20.00 WIT, petugas berhasil mengamankan YP tanpa perlawanan saat berada di area bengkel.
Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Jayapura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, YP mengaku memperoleh sepeda motor yang diduga hasil curian tersebut dari seseorang yang tidak dikenal.
Transaksi tersebut terjadi di kawasan Pasar Lama Sentani, yang dikenal sebagai salah satu pusat aktivitas masyarakat.
Menurut pengakuan pelaku, sepeda motor itu awalnya ditawarkan dengan harga Rp3.000.000.
Namun, setelah proses tawar-menawar, kendaraan tersebut akhirnya dibeli dengan harga Rp1.000.000.
Harga yang jauh di bawah pasaran tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil tindak kejahatan.
Setelah transaksi dilakukan, sepeda motor tersebut dibawa ke kawasan BTN Matoa.
Pelaku sempat menyimpan kendaraan itu di tempat kos sebelum akhirnya membawanya ke bengkel.
Tujuannya adalah untuk mengganti rumah kunci, yang diduga sebagai upaya menghilangkan jejak atau mengubah identitas kendaraan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi PA 3313 JI.
Baca juga: Warga Ketengban Tolak Pembangunan Pos Militer
Barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolres Jayapura sebagai bagian dari proses penyidikan.
Polisi masih terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri asal-usul kendaraan dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
“Terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polres Jayapura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Alamsyah Ali.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan curanmor.
Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Papua, khususnya di Kabupaten Jayapura.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: