PAPUA - Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait penghematan bahan bakar minyak (BBM) dengan menerapkan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada pekan depan dengan jadwal pelaksanaan setiap hari Jumat.
Langkah ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah sebagaimana tertuang dalam surat edaran Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga: Bripda Juventus Edowai Tewas Diserang, Situasi Keamanan Dogiyai Ditingkatkan
Surat edaran bernomor 800.1.5/3349/SJ tersebut mengatur perubahan sistem kerja guna mendukung efisiensi energi dan peningkatan kinerja aparatur.
Gubernur Dominggus Mandacan menyampaikan kebijakan ini di Kantor Gubernur Arfai, Manokwari, Rabu (1/4/2026).
Ia menegaskan bahwa penerapan WFH merupakan keputusan resmi pemerintah pusat yang berlaku secara nasional.
Baca juga: DPRD Dukung Pembangunan Mako Brimob di Kwamki Narama Demi Ciptakan Zona Aman
“Dengan demikian minggu depan kita sudah mulai kerja dari rumah setiap hari Jumat,” ujarnya.
Kebijakan ini juga telah diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan mulai berlaku sejak 1 April 2026.
WFH akan diterapkan satu hari dalam sepekan bagi ASN, baik di instansi pusat maupun daerah.
Baca juga: Video Protes KAPP Mimika Viral, Sorotan Publik Tertuju pada Transparansi Pengelolaan Proposal
Meski demikian, ASN yang bertugas pada sektor pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).
Kementerian Dalam Negeri juga menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan WFH, termasuk kewajiban ASN untuk tetap responsif selama bekerja dari rumah.
Dalam aturan tersebut, ASN diminta memberikan respons cepat terhadap tugas dan komunikasi dalam waktu maksimal lima menit.
Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi konsumsi BBM sekaligus meningkatkan efisiensi anggaran di tengah dinamika global yang memengaruhi sektor energi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Jubi