Koalisi HAM Papua Soroti 59 Tahun Freeport, Pemerintah Dinilai Abaikan Hak Masyarakat Adat Dan Buruh
PAPUA - Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua menyampaikan kritik keras terhadap pemerintah terkait pengelolaan sumber daya alam di Tanah Papua.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam siaran pers tertulis yang dirilis pada Rabu (8/4/2026).
Koalisi ini terdiri dari berbagai organisasi, antara lain LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, hingga Kontras Papua dan sejumlah lembaga lainnya.
Baca juga: Viral Penangkapan Pelaku Pencurian Patung Disorot, LP3BH Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah
Dalam keterangannya, koalisi menilai selama 59 tahun pemerintah lebih berfokus melindungi kepentingan PT Freeport dibandingkan hak masyarakat adat dan buruh asli Papua.
Mereka menyebut kondisi tersebut telah berlangsung sejak awal kontrak karya pertama pada 7 April 1967.
Koalisi juga menyoroti peran pemerintah yang dinilai belum maksimal dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat adat.
Baca juga: Mahasiswa Jayapura Soroti Ketimpangan Pengelolaan SDA Papua Dalam Aksi Damai
Menurut mereka, setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Selain itu, negara dinilai memiliki tanggung jawab dalam menjamin pemenuhan hak asasi manusia secara menyeluruh.
Namun dalam praktiknya, koalisi menilai perlindungan tersebut belum dirasakan oleh masyarakat adat Papua.
Baca juga: Mahasiswa Sentani Tolak Freeport Dan Serukan Hak Penentuan Nasib Sendiri Papua
Koalisi mengungkapkan bahwa kontrak karya antara pemerintah dan Freeport telah mengalami beberapa kali perubahan sejak era Orde Baru hingga saat ini.
Mulai dari kontrak pertama tahun 1967 hingga perpanjangan kontrak terbaru yang disebut berlangsung hingga 2061.
Selain itu, mereka juga menyoroti persoalan buruh yang terjadi sejak aksi mogok kerja pada tahun 2017.
Sebanyak 8.300 buruh disebut melakukan mogok kerja sebagai bentuk protes terhadap kebijakan perusahaan.
Koalisi menyatakan hingga kini persoalan tersebut belum terselesaikan secara tuntas, bahkan berdampak pada kondisi sosial dan ekonomi para pekerja.
Mereka juga menyebut sejumlah buruh mengalami kesulitan hidup, termasuk dalam memenuhi kebutuhan kesehatan dan pendidikan keluarga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Jubi