PAPUA - Peringatan kontrak karya PT Freeport Indonesia ke-59 diwarnai aksi unjuk rasa di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (7/4/2026).
Puluhan massa yang tergabung dalam Front Rakyat Domberai Tolak PSN dan Militerisme menggelar aksi damai di badan jalan kompleks Yohan, Klademak.
Aksi tersebut dimulai sekitar pukul 14.30 WIT dengan menjadikan badan jalan sebagai mimbar bebas untuk menyampaikan aspirasi.
Baca juga: Hujan Deras Rendam Pasar Baru Sanggeng, Aktivitas Pedagang Terganggu Dan Bangunan Disorot
Massa membentangkan berbagai spanduk bernada protes, di antaranya bertuliskan “59 Tahun PT Freeport Ilegal di Tanah Papua” dan “Freeport Perusak Lingkungan”.
Selain itu, mereka secara bergantian melakukan orasi sambil meneriakkan yel-yel seperti “Freeport Tutup”, “Militerisme Lawan”, dan “Papua Bukan Tanah Kosong”.
Perwakilan massa aksi, Apey Tarami, dalam orasinya menilai sejarah kontrak Freeport sejak 7 April 1967 sebagai catatan kelam yang dianggap bermasalah secara moral dan legalitas.
Baca juga: Terungkap Pencurian Patung Kasuari di Kantor Gubernur, Tiga Pelaku Diamankan Polisi
Ia menyebut penandatanganan kontrak tersebut dilakukan tanpa melibatkan masyarakat Papua, sehingga dinilai mengabaikan hak-hak masyarakat adat.
Menurutnya, kontrak karya tersebut juga terjadi sebelum Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969, yang dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan.
Dalam orasi itu, massa turut menyoroti kebijakan pemerintah pusat, termasuk proyek strategis nasional (PSN) yang dianggap mengancam lingkungan dan ruang hidup masyarakat adat.
Baca juga: Aksi Damai FRP Timika Mengalir ke DPRK, Suara Penolakan Investasi dan Militerisme Menggema
Mereka menilai sejumlah proyek berpotensi merusak hutan adat serta memicu konflik sosial di berbagai wilayah Papua.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Jubi