PAPUA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat berhasil mengungkap kasus pencurian patung burung kasuari di Kompleks Kantor Gubernur Papua Barat.
Tiga pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial RIM dan LLH sebagai pelaku pencurian, serta F yang berperan sebagai penadah.
Diketahui, RIM dan LLH merupakan pegawai honorer yang bekerja sebagai petugas keamanan dan cleaning service di lingkungan kantor gubernur.
Baca juga: Aksi Damai FRP Timika Mengalir ke DPRK, Suara Penolakan Investasi dan Militerisme Menggema
Sementara itu, pelaku F diketahui membeli hasil curian berupa tembaga dari patung kasuari yang telah dirusak oleh kedua pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat melalui Kasubdit Herly Purnama menjelaskan bahwa para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 4 April 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi.
Baca juga: Pengamanan ketat iringi aksi demonstrasi di DPRK Mimika, 300 personel gabungan disiagakan
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya bongkahan batu dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencurian dilakukan dalam dua waktu berbeda, yakni pada 29 Maret dan 31 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIT.
Pada aksi pertama, kedua pelaku mencuri dua patung kasuari dengan cara membuka baut menggunakan kunci pas, kemudian memotong bagian patung menggunakan gunting seng.
Baca juga: Harmoni Paskah Satukan Mimika Dalam Semangat Kebangkitan dan Toleransi
Tembaga dari patung tersebut kemudian dipipihkan menggunakan batu sebelum dimasukkan ke dalam karung dan disembunyikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Jubi