PAPUA – Persoalan sengketa tanah kembali mencuat di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Kali ini, seorang warga bernama Zadrak Rayar mengaku mengalami kerugian setelah transaksi pembelian tanah kapling yang dilakukan sejak 2021 hingga kini belum menemui titik terang.
Kasus tersebut menjadi sorotan karena transaksi disebut telah lunas dibayarkan, namun pihak pembeli mengaku belum pernah menerima kejelasan lokasi pasti maupun dokumen resmi atas tanah yang dibelinya. Kondisi itu membuat persoalan berlarut hingga lima tahun tanpa kepastian hukum.
Zadrak Rayar yang juga dikenal sebagai pimpinan Media Online Tambelo Papua menyebut transaksi dilakukan dengan seorang perempuan bernama Masnawati. Tanah kapling yang diperjualbelikan memiliki ukuran 10 x 20 meter dan berada di kawasan Jalan Hasanuddin Baru, jalur tembusan Brigif – Lopong – Pomako, Kabupaten Mimika.
Menurut dokumen kuitansi bermeterai yang diperlihatkan kepada media, pembayaran dilakukan dalam tiga tahap. Pembayaran pertama sebesar Rp2 juta dan Rp3 juta dilakukan pada 10 Maret 2021, kemudian pelunasan Rp2 juta dilakukan pada 29 Juni 2021. Total nilai transaksi mencapai Rp7 juta.
Seluruh kuitansi pembayaran disebut ditandatangani langsung oleh pihak penjual. Namun setelah pembayaran dinyatakan lunas, persoalan mulai muncul karena pembeli mengaku tidak pernah mendapatkan kejelasan terkait titik lokasi lahan maupun legalitas kepemilikannya.
Baca juga: Mitos di Tanah Papua, Dari Suanggi Hingga Kisah Leluhur Penjaga Alam
Zadrak mengatakan dirinya telah berulang kali meminta penjelasan kepada pihak penjual, termasuk meminta pengembalian uang karena merasa transaksi tidak berjalan sesuai kesepakatan awal. Namun hingga kini, menurutnya, persoalan tersebut belum juga diselesaikan.
“Sudah 5 tahun kami minta kepastian. Jawabannya hanya janji. Sampai sekarang nihil,” kata Zadrak kepada media Papuanewsonline.com dalam rilis tertulisnya, Selasa (26/5/2026).
Persoalan ini kemudian dibawa ke jalur mediasi. Berdasarkan informasi yang disampaikan Zadrak, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika telah dua kali mengirim undangan mediasi kepada Masnawati, masing-masing pada 16 Maret dan 19 Maret 2026. Namun undangan tersebut disebut tidak dihadiri pihak terlapor.
Ketidakhadiran dalam mediasi itu dinilai Zadrak sebagai bentuk pengabaian terhadap proses penyelesaian sengketa secara damai. Ia mengaku sudah cukup lama memberi kesempatan agar persoalan diselesaikan secara kekeluargaan sebelum akhirnya mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.
“Kami sudah kasih waktu cukup. Kalau tetap diabaikan, langkah hukum jadi pilihan terakhir,” ujarnya.
Baca juga: Rekomendasi Staycation Terbaik Di Papua, Dari Hotel Modern Hingga Resort Eksotis Raja Ampat
Zadrak menegaskan bahwa dalam waktu dekat dirinya berencana membuat laporan polisi resmi di Polres Mimika untuk menuntut pengembalian dana sebesar Rp7 juta yang telah dibayarkan. Langkah hukum itu disebut sebagai upaya terakhir setelah penyelesaian secara mediasi tidak membuahkan hasil.
Kasus ini kembali memperlihatkan masih tingginya persoalan transaksi jual beli tanah tanpa kepastian dokumen dan legalitas yang jelas di sejumlah wilayah Papua Tengah. Tidak sedikit masyarakat yang tergiur harga murah, namun akhirnya menghadapi sengketa berkepanjangan karena transaksi dilakukan tanpa pengawasan hukum yang kuat.
Praktik jual beli tanah tanpa sertifikat resmi, tanpa pengecekan lokasi fisik, serta tanpa akta notaris dinilai berpotensi memicu konflik baru di tengah masyarakat. Kondisi ini juga menunjukkan lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat dalam transaksi pertanahan skala kecil.
Pengamat hukum agraria menilai masyarakat perlu lebih berhati-hati sebelum melakukan transaksi lahan, terutama di wilayah yang status kepemilikannya belum jelas. Pemeriksaan dokumen, saksi adat, hingga pengecekan langsung ke Badan Pertanahan Nasional menjadi langkah penting untuk menghindari sengketa serupa.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak Masnawati terkait tudingan tersebut. Sementara itu, Polres Mimika juga belum memberikan pernyataan resmi mengenai kemungkinan laporan polisi yang akan diajukan pihak pembeli.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa sengketa tanah bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat. Tanpa pengawasan dan ketegasan aparat terkait, persoalan serupa berpotensi terus berulang dan merugikan warga kecil yang mencari tempat tinggal atau investasi sederhana di daerah berkembang seperti Mimika.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Papuanewsonline.com