Lokasi DPMPTSP Di Papua Lengkap, Simak Daftar Kantor Dan Layanan Perizinan Yang Bisa Diakses Masyarakat
PAPUA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Papua menjadi pintu utama bagi masyarakat maupun pelaku usaha dalam mengurus berbagai jenis perizinan, mulai dari izin berusaha hingga layanan penanaman modal.
Melalui sistem pelayanan terpadu, berbagai proses administrasi kini dapat dilakukan secara lebih mudah, termasuk pengurusan perizinan berbasis Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Salah satu kantor yang melayani kebutuhan tersebut adalah DPMPTSP Provinsi Papua yang beralamat di Jalan Dr. Samratulangi Nomor 32, Kecamatan Jayapura Utara, Kota Jayapura.
Masyarakat juga dapat memperoleh informasi mengenai prosedur pelayanan, persyaratan, serta jenis perizinan melalui portal resmi Pemerintah Provinsi Papua.
Baca juga: Bingung Lapor ODGJ Atau Mengurus Bansos Di Papua? Ini Panduan Lengkap Yang Perlu Diketahui
Selain itu, DPMPTSP Provinsi Papua Selatan berlokasi di kawasan KTM Salor, Blok B 16–18, Kecamatan Kurik, Kabupaten Merauke, dan melayani berbagai kebutuhan perizinan maupun investasi di wilayah tersebut.
Instansi tersebut juga menyediakan layanan konsultasi melalui WhatsApp serta surat elektronik untuk mempermudah masyarakat mendapatkan informasi tanpa harus datang langsung ke kantor.
Sementara itu, DPMPTSP Kabupaten Mimika berada di Utikini Baru, Kecamatan Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, dan melayani berbagai urusan administrasi perizinan bagi pelaku usaha maupun masyarakat setempat.
Baca juga: Warga Papua Bisa Akses Beragam Layanan Sosial, Dari Bansos Hingga Penanganan Orang Terlantar
Selain layanan tatap muka, kantor tersebut juga dapat dihubungi melalui telepon maupun email resmi untuk keperluan konsultasi dan penyampaian informasi.
Secara umum, seluruh kantor DPMPTSP di Papua melayani penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) beserta berbagai perizinan dasar yang dibutuhkan oleh pelaku usaha.
Layanan lainnya meliputi pengurusan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), Penanaman Modal Asing (PMA), serta berbagai izin operasional dan izin lokasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Rahasia Surga Bawah Laut Papua Yang Membuat Penyelam Dunia Terpesona
Tidak hanya itu, masyarakat maupun investor juga dapat memanfaatkan layanan konsultasi penanaman modal, termasuk pendampingan dalam penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Melalui pelayanan yang semakin terintegrasi dan didukung sistem digital, DPMPTSP di Papua terus berupaya memberikan kemudahan, kepastian, serta transparansi dalam proses perizinan guna mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: