PAPUA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura terus menjalankan perannya dalam meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pelayanan administrasi perpajakan dan pengelolaan pendapatan daerah.
Sebagai salah satu organisasi perangkat daerah, Bapenda memiliki tugas mengelola berbagai sumber pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keberadaan Bapenda menjadi bagian penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah serta peningkatan pelayanan publik di Kota Jayapura.
Melalui pengelolaan pendapatan yang optimal, pemerintah daerah berupaya memperkuat kapasitas fiskal guna membiayai berbagai program pembangunan yang menyentuh kebutuhan masyarakat.
Selain melakukan pelayanan kepada wajib pajak, Bapenda juga melaksanakan pendataan, penetapan, penagihan, hingga pengawasan terhadap penerimaan pajak daerah.
Baca juga: 152 Rumah di Mimika Lolos Verifikasi Awal Program Bedah Rumah
Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh potensi pendapatan daerah dapat dikelola secara efektif, transparan, dan akuntabel.
Bapenda juga berperan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Penerimaan dari sektor pajak dan retribusi menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan yang berdampak langsung pada peningkatan fasilitas dan pelayanan publik.
Karena itu, partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung kemajuan Kota Jayapura.
Dalam menjalankan pelayanan, Bapenda berupaya menghadirkan sistem administrasi yang semakin mudah diakses oleh masyarakat.
Peningkatan kualitas pelayanan juga menjadi salah satu fokus agar proses administrasi dapat berlangsung secara cepat, tertib, dan efisien.
Kantor Bapenda Kota Jayapura berlokasi di Jalan Kab. No. I, Kelurahan Bhayangkara, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua, dengan kode pos 99112.
Lokasi kantor tersebut menjadi pusat pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan berbagai layanan administrasi terkait pendapatan dan perpajakan daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: