Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 15 AGUSTUS 2025 • 11:42 WIB

Pajak Rp1,9 Miliar Hotel Vega Prime Sorong Akhirnya Terbayarkan

Pajak Rp1,9 Miliar Hotel Vega Prime Sorong Akhirnya TerbayarkanFoto Istimewah

PAPUA-Vega Prime Hotel Sorong tercatat sebagai salah satu wajib pajak daerah terbesar di Kota Sorong. Pada Senin 11 Agustus 2025 pihak manajemen telah melunasi kewajiban pajak.

Dalam pantauan media ini, plang dan stiker pajak yang sebelumnya terpasang di halaman Vega Prime Hotel Sorong sudah tidak terlihat.

Kuasa Hukum Vega Prime Hotel Sorong, Jefrry Lambiombir, Saat di konfirmasi melalui telepon, membenarkan bahwa pihak manajemen telah menyelesaikan seluruh kewajiban pajak hotel.

"Kalau Vega, sejak Senin 11 Agustus 2025 kami sudah melakukan pelunasan. Jadi, status pajak sudah tidak ada masalah lagi. Setelah itu, pihak dinas terkait langsung datang untuk melepaskan plang atau tanda pajak yang sebelumnya dipasang,” jelas Jefrry.

Kuasa Hukum menambahkan, sesuai regulasi yang ditetapkan Dispenda, wajib pajak diberikan jangka waktu dua minggu untuk melakukan pelunasan. 

"Kewajiban segera menyelesaikan tersebut pada hari Senin, tepat pada batas akhir yang ditentukan," tutupnya,"tutupnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasang plang dan stiker pemberitahuan objek belum melunasi kewajiban pajak daerah di depan halaman Vega Prime Hotel Sorong.

Tunggakan pajak tersebut sebsar Rp. 1,9 Miloar Rupaiah. Selasa 31 Juli 2025. Kuasa Hukum Vega Prime Hotel Sorong, Jefrry Lambiombir, menanggapi tunggakan pajak hotel tersebut karena alasan beberapa Instansi belum melunasi utang piutang saat melakukan acara.

Menurutnya, pihak hotel tidak berniat untuk tidak membayar kewajiban, namun terdapat sejumlah faktor tertentu yang menyebabkan keterlambatan pembayaran.

Ini memang kewajiban kami untuk membayar pajak, dan kami mengapresiasi kedatangan Pak Wakil dan tim dari KPK. Tadi kami sempat berdiskusi, dan saya sampaikan bahwa bukan karena kami tidak mau bayar, tapi ada faktor-faktor tertentu,” kata Jefrry, Selasa 29 Juli 2025.

Menurut Jefrry, nilai tagihan dari salah satu instansi tersebut cukup besar dan seharusnya bisa menutupi tunggakan pajak hotel.

"Kami sudah melakukan konfirmasi pihak bersangkutan untuk membayar tagihan hotel Namun, tanggung jawab itu seolah dilempar kembali ke Pemerintah Kota. Sayangnya, belum ada sinergi kebijakan yang jelas di tingkat, sehingga dana tersebut belum bisa dicairkan, ssbesar 2,7 Miliar itu” jelasnya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pajak Rp1,9 Miliar Hotel Vega Prime Sorong Akhirnya Terbayarkan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!