Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 02 JANUARI 2026 • 22:27 WIB

Gubernur Papua Tegaskan Moratorium Sawit Baru, Fokus Penataan Izin dan Pemulihan Lingkungan

Gubernur Papua Tegaskan Moratorium Sawit Baru, Fokus Penataan Izin dan Pemulihan LingkunganGubernur Papua Matius D. Fakhiri menyampaikan keterangan pers kepada awak media usai kegiatan di Kota Jayapura (dok. pemprov papua)

PAPUA - Gubernur Papua Matius D. Fakhiri menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Papua tidak akan mengeluarkan izin baru untuk perkebunan kelapa sawit di Tanah Papua. Kebijakan tersebut diambil karena pembukaan kebun sawit baru dinilai berpotensi merusak struktur tanah serta mengancam kelestarian lingkungan hidup yang menjadi kekayaan utama Papua.

Penegasan itu disampaikan Fakhiri untuk meluruskan berbagai penafsiran atas pernyataannya terkait sektor perkebunan sawit yang berkembang di ruang publik. Ia menekankan bahwa sikap pemerintah daerah sejalan dengan kebijakan nasional dan tidak dapat ditafsirkan sebagai dukungan terhadap perluasan perkebunan sawit.

Menurut Fakhiri, kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Republik Indonesia kepada para gubernur dan bupati di seluruh Indonesia. Arahan itu menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan, khususnya di wilayah yang memiliki ekosistem sensitif seperti Papua.

Baca juga: Manokwari Catat Angka Kecelakaan Tertinggi di Papua Barat Sepanjang 2025

“Saya minta ini diluruskan dan ditulis dengan baik. Apa yang saya sampaikan adalah arahan Presiden kepada kami para gubernur dan bupati, bukan memerintahkan membuka kebun sawit baru,” ujar Fakhiri saat ditemui di Kota Jayapura, Rabu (31/12/2025) malam.

Ia menjelaskan bahwa fokus Pemerintah Provinsi Papua saat ini adalah melakukan penataan ulang terhadap perkebunan kelapa sawit yang telah memiliki izin. Penataan tersebut menyasar perusahaan-perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.

Fakhiri mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah mencabut sejumlah izin perkebunan sawit karena perusahaan bersangkutan tidak memenuhi kewajiban, termasuk kewajiban finansial dan tanggung jawab terhadap lingkungan. Ia mengaku telah memerintahkan jajaran dinas teknis untuk bertindak tegas.

“Ada izin yang kami cabut karena tidak membayar kewajibannya. Saya sudah perintahkan Kepala Dinas untuk segera mencabut izin tersebut,” katanya menegaskan.

Ia menambahkan bahwa lahan bekas perkebunan sawit yang izinnya dicabut tidak akan kembali digunakan untuk komoditas yang sama. Pemerintah daerah berkomitmen memastikan lahan tersebut tidak lagi menjadi sumber kerusakan lingkungan.

Sebaliknya, pemanfaatan lahan diarahkan ke sektor-sektor yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. Salah satu komoditas yang diprioritaskan adalah kakao, yang dinilai lebih sesuai dengan karakter tanah dan ekosistem Papua.

Fakhiri menyebutkan bahwa pemerintah provinsi juga menerima dukungan dari pemerintah pusat berupa bantuan bibit kakao. Lahan-lahan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) yang telah lama tidak dikerjakan akan diaktifkan kembali untuk mendukung pertanian berkelanjutan.

Baca juga: Pemkab Manokwari Pastikan Natal 2025 Berlangsung Damai dan Aman

“Saya mendapat bantuan dari Menteri Pertanian berupa bibit kakao. Lahan-lahan PTP tanah yang sudah lama tidak dikerjakan akan kita manfaatkan kembali, bukan untuk merusak tanah dengan sawit baru,” ujarnya.

Selain penataan izin, Gubernur Papua juga mewajibkan perusahaan sawit yang masih beroperasi untuk membangun pabrik pengolahan di wilayah Papua. Kebijakan ini bertujuan agar hasil produksi tidak lagi dikirim dalam bentuk bahan mentah ke luar daerah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Gubernur Papua Tegaskan Moratorium Sawit Baru, Fokus Penataan Izin dan Pemulihan Lingkungan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!