Pelaku penikaman berinisial YT tampak digiring petugas menuju Mapolresta Sorong Kota (Ist)
PAPUA - Tim gabungan jajaran Resmob Satreskrim Polresta Sorong Kota yang diback-up Polres Sorong dan Polda Papua Barat Daya berhasil meringkus pelaku penikaman berinisial YT, yang menyebabkan dua korban, Fita Rusniar Manibui dan Tommy Reggoy, meninggal dunia di Kota Sorong.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (4/2/2026) malam di wilayah Aimas, Kabupaten Sorong, atau kurang dari 1x24 jam setelah peristiwa penikaman yang menggegerkan masyarakat setempat.
Aksi cepat aparat ini menjadi bagian dari upaya serius kepolisian dalam menegakkan hukum sekaligus meredam keresahan publik akibat peristiwa berdarah yang terjadi di Kompleks Jalan Nuri, Kota Sorong, pada Rabu dini hari sekitar pukul 04.00 WIT.
Dalam kejadian tersebut, Fita Rusniar Manibui meregang nyawa di lokasi usai ditikam oleh pelaku, sementara korban lainnya, Tommy Reggoy, sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Sele Be Solu sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 19.12 WIT di hari yang sama.
Baca juga: Biak-Numfor: Sejarah Nama dan Jejak Panjang Peradaban
Peristiwa tragis ini sontak memicu kepanikan dan duka mendalam di tengah masyarakat, sekaligus mendorong aparat kepolisian untuk bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku.
Pelaku YT akhirnya terlacak saat mengendarai sepeda motor di wilayah Aimas, Kabupaten Sorong, dan langsung disergap oleh tim gabungan yang telah melakukan penyelidikan intensif sejak kejadian berlangsung.
Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan sengit dan berupaya melarikan diri, bahkan mencoba menghilangkan barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan tindak kejahatan tersebut.
Aksi perlawanan pelaku dinilai membahayakan keselamatan petugas, sehingga tim gabungan terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku melalui tembakan ke arah kaki kanan.
Setelah berhasil dilumpuhkan, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolresta Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik, dan tiba di kantor polisi sekitar pukul 01.06 WIT, Kamis (5/2/2026) dini hari.
Dalam proses penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sebuah pisau yang diduga kuat digunakan pelaku saat melakukan aksi penikaman terhadap kedua korban.
Baca juga: Asal-Usul nama "Jayapura": Sejarah Panjang Kota Kemenangan di Tanah Papua
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Afriangga U. Tan, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat, solid, dan terkoordinasi antara seluruh unsur tim gabungan di lapangan.
Ia menegaskan, meski pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba menghilangkan barang bukti, pihaknya tetap berhasil mengamankan alat bukti penting guna memperkuat proses penyidikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: