Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Minggu, 08 MARET 2026 • 12:59 WIB

Pungli Wisuda Uncen: Kampus Bantah Tuduhan di Media Sosial

Pungli Wisuda Uncen: Kampus Bantah Tuduhan di Media SosialDirektur Unit Usaha dan Pengelolaan Aset (U2PA) Universitas Cenderawasih Dr. Ferdinand Rissamasu bersama Manajer Perencanaan, Keuangan dan Aset Ade Irma A. Srem memberikan keterangan (Jubi)

PAPUA - Pihak Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura membantah adanya pungutan liar terhadap pedagang, penyedia foto booth, maupun pengguna kendaraan saat pelaksanaan wisuda periode I tahun 2026 di halaman Auditorium Uncen.

Bantahan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Rektorat Universitas Cenderawasih, Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua, Senin (2/3/2026).

Pihak kampus merasa perlu memberikan klarifikasi setelah beredar unggahan video dan foto di media sosial yang menampilkan wajah sejumlah pegawai rektorat Uncen disertai narasi yang dianggap merugikan institusi.

Direktur Unit Usaha dan Pengelolaan Aset (U2PA) Uncen, Dr. Ferdinand Rissamasu, menegaskan tuduhan yang diunggah melalui akun Facebook berinisial DM dan AG tidak memiliki dasar fakta yang dapat dibuktikan kebenarannya.

Baca juga: Senjata Ilegal Enga: Polisi Tangkap 5 Tersangka dan Satu Orang Tewas dalam Operasi Keamanan

Menurutnya, unggahan tersebut justru memunculkan opini publik negatif sekaligus merugikan reputasi serta martabat petugas U2PA yang wajahnya direkam tanpa izin dan dipublikasikan di media sosial.

Ferdinand juga menyoroti penggunaan kata-kata yang dianggap tidak pantas dalam unggahan tersebut, termasuk penyebutan yang dinilai merendahkan pegawai perempuan yang bertugas saat kegiatan wisuda berlangsung.

Ia menjelaskan bahwa sejak 2023 Universitas Cenderawasih telah berstatus sebagai Badan Layanan Umum (BLU) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 176 Tahun 2023.

Dengan status BLU tersebut, universitas memiliki kewenangan untuk mengelola pendanaan, pembiayaan, serta aset secara mandiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ferdinand menambahkan, konsekuensi dari status tersebut adalah seluruh aset kampus, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dimanfaatkan secara berbayar melalui tarif resmi yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor.

Baca juga: Pembangunan Jalan Merauke Picu Kekhawatiran Pembukaan Hutan

Penggunaan lahan di sekitar auditorium untuk kegiatan wisuda, seperti stan foto booth, pedagang kaki lima, hingga area parkir, dikenakan biaya sesuai ketentuan resmi yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa seluruh dana yang diterima dari pemanfaatan aset tersebut langsung masuk ke rekening BLU universitas, bukan kepada individu atau pihak tertentu.

Untuk menjalankan pengelolaan tersebut, Uncen membentuk Unit Usaha dan Pengelolaan Aset (U2PA) yang bertugas mengelola usaha serta pemanfaatan aset kampus secara resmi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Jubi

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pungli Wisuda Uncen: Kampus Bantah Tuduhan di Media Sosial

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!