PAPUA - Polemik terkait keberadaan organisasi Kamar Adat Pengusaha Papua di Kabupaten Mimika kembali menjadi perhatian publik di tengah dinamika internal yang berkembang.
Anggota KAPP sekaligus tokoh pemuda Mimika, Andrianus Janampa, menegaskan bahwa organisasi tersebut merupakan milik masyarakat adat dan tidak dapat diambil alih oleh pihak mana pun.
Pernyataan itu disampaikan Andrianus di Timika, Selasa (1/4/2026), sebagai klarifikasi atas isu perebutan organisasi yang mencuat di tengah masyarakat.
Baca juga: Cek Fasilitas Homestay Strategis di Pusat Kota Timika
Ia menjelaskan bahwa KAPP dibentuk sebagai wadah resmi untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat, khususnya suku Amungme dan Kamoro sebagai pemilik hak ulayat di wilayah Mimika.
Menurutnya, selama ini tidak pernah terjadi konflik perebutan organisasi di antara suku-suku yang ada, hingga muncul dinamika tersebut pada tahun 2025.
“Kami di Kabupaten Mimika, dua suku, Amungme dan Kamoro, dan tujuh suku lain tidak pernah rebutan organisasi. Baru sekarang ini muncul,” ungkapnya.
Baca juga: Homestay Strategis Dekat Bandara Sentani
Andrianus menegaskan bahwa secara prinsip, KAPP merupakan rumah bersama yang lahir dari identitas adat masyarakat Mimika dan harus tetap dihormati keberadaannya.
Ia juga menekankan bahwa kepemilikan organisasi tidak dapat dipisahkan dari suku Amungme dan Kamoro sebagai pemilik tanah adat di wilayah tersebut.
Dalam pernyataannya, ia meminta agar tidak ada pihak yang mencoba mengambil alih atau menguasai organisasi tersebut di luar ketentuan adat.
Baca juga: Liburan Low Budget? Ini Penginapan Nyaman Harga Pelajar di Jayapura
Meski demikian, Andrianus menyampaikan bahwa masyarakat Papua dari berbagai latar belakang tetap terbuka untuk bergabung dan berkontribusi dalam KAPP.
Namun, ia mengingatkan bahwa keikutsertaan tersebut harus tetap menghormati struktur organisasi serta hak-hak adat yang melekat pada suku pemilik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Papuanewsonline.com